Breaking News

Gara-gara Uang Rp 50 Ribu, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian karena menganiaya dirinya.

Editor: Imran Thayib
ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Seorang anak pelaku kasus penganiayaan meminta maaf dengan bersujud di kaki ibu kandungnya dan disaksikan oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021). 

SERAMBINEWS,SOLO.COM - Polres Kota Surakarta memeriksa seorang anak yang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo, di Jawa Tengah.

Pelaku kasus penganiayaan ringan terhadap ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj (21).

“Kini, pekaku sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021).

Namun, kata Kapolsek, pihak ibu korban berinisial Mr (49), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum.

Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.

Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.

"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," kata Kapolsek.

Baca juga: Harta Kaharudin Ongko Berkurang Rp 110 Miliar, Satgas BLBI Mulai Sita Uangnya untuk Negara

Baca juga: Momen Haru Pertemuan Ibu dan Anak Setelah Sekian Lama Terpisah, Menyamar Pakai Boneka Hadiri Ultah

Baca juga: Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Menikah

Baca juga: VIRAL! Istri yang Hamil, Suami yang Mual dan Muntah-muntah sampai tak Sanggup Lagi Kemudikan Mobil

Pada mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri.

Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.

"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.

Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengedepankan mediasi untuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan antara korban dengan pelaku karena masih satu keluarga.

Kapolsek mengatakan, kronologi kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya berawal pelaku yang meminta uang Rp 50.000.

Saat itu, pelaku meminta uang kepada ibu kandung di rumahnya, pada Minggu (19/9/2021) petang.

Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang.

Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.

Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, Minggu (19/9/2021) malam.

Pelaku diperiksa dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.

"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," katanya.

Sementara korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara.

Mereka tidak diurusi bapaknya karena pergi sudah beberapa tahun ini.

Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian karena menganiaya dirinya.

"Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr.

Baca juga: Mau Antar Sabu 4 Kg ke Palembang, Warga Aceh Utara Diringkus di Medan, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Baca juga: Piala Sudirman 2021 - Jadwal Sudirman Cup, Hasil Drawing & Daftar Pemain Bulutangkis dari 16 Negara

Baca juga: Teller Bank Ditangkap Setelah Curi Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Terungkap dari Transaksi Mencurigakan

Baca juga: Aniaya Ibu Rumah Tangga Dengan Sebilah Parang, Messi Ditangkap Polisi

Pelaku Seret dan Dorong Ibu Kandung hingga Membentur Dinding

Wanita yang satu ini pantas disebut anak durhaka.

Sebab, dia nekat menganiaya wanita yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Ya, seorang perempuan berinisial AM (22) tega menganiaya ibu kandungnya, MS (48).

Pelaku datang sambil teriak-teriak lalu mendorong ibunya hingga terbentur dinding rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku juga tega menyeret ibu yang telah melahirkannya.

Penganiayaan itu terjadi di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kini perempuan itu sudah diringkus Unit Resmob Polres Luwu Utara.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan, penganiayaan terjadi di Desa Radda, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.

Usai dianiaya anak sendiri, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Pada pukul 13.40 Wita, personel Unit Resmob mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku berada di rumah Baso, warga Desa Radda.

"Sekitar pukul 14.00 Wita, anggota meninggalkan rumah Baso dan membawa pelaku ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sadar di Mapolres Luwu Utara Jumat Sore.

Andi Mardiana (22) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (25/6/2021) (Istimewa)

Sadar menambahkan, pelaku menganiaya korban di Desa Radda.

"Kejadiannya sebelum waktu jumatan," tuturnya.

Saat itu, korban sedang mencuci ayam di sebuah rumah di Desa Radda. Tiba-tiba pelaku datang sambil teriak-teriak.

Kemudian menarik korban dan mendorongnya hingga terbentur pada dinding rumah.

Tak sampai disitu, pelaku kembali memegang belakang leher ibunya dan menyeretnya.

"Lalu pelaku mengambil batu dan menyuruh ibunya kembali masuk ke rumah mengambil tas agar pulang," jelasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Resmob Polres Luwu Utara.(*)

Baca juga: VIDEO - Pengantin Wanita Rias Sendiri Tanpa MUA, Hasilnya Tuai Pujian dan Bikin Haru

Baca juga: VIDEO VIRAL Aksi Penjambretan Perhiasan Wanita Ini Terekam CCTV

Baca juga: VIDEO Detik detik Ustaz Diserang Saat Mengisi Ceramah di Masjid

Baca juga: VIDEO - Mobil Hanyut dan Tenggelam Setelah Terjun Dari Pincara ke Sungai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved