Satgas BLBI

Harta Kaharudin Ongko Berkurang Rp 110 Miliar, Satgas BLBI Mulai Sita Uangnya untuk Negara

Penagihan utang Kaharudin telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Namun, pembayaran yang dilakukan masih sangat kecil....

Editor: Eddy Fitriadi
kompas.com
Menkeu RI Sri Mulyani. Satgas BLBI menyita uang milik Kaharudin Ongko sebesar Rp 110 miliar. Sri Mulyani menyebutkan, penagihan utang Kaharudin telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Namun, pembayaran yang dilakukan masih sangat kecil. 

SERAMBINEWS.COM - Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita uang milik Kaharudin Ongko sebesar Rp 110 miliar.

Sebagaimana diketahui, Kaharudin merupakan pemilik bank umum nasional itu menjadi salah satu obligor dana BLBI. Penarikan aset merupakan jaminan dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).

Penyitaan aset sekaligus pencairan tersebut dilakukan Senin (20/9/2021) dan telah masuk dalam kas negara. Pencairan aset dilakukan dari escrow account di salah satu bank swasta nasional.

"Jumlah escrow account sebesar Rp 664,97 juta ditambah escrow account sebesar US$ 7.637.60 atau kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp 109,508 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (21/9).

Sri Mulyani menyebutkan, penagihan utang Kaharudin telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Namun, pembayaran yang dilakukan masih sangat kecil.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menambahkan, selain uang yang telah disita, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik sejumlah obligor lainnya.

"5,2 juta hektare (ha) sudah kita kuasai langsung kembali, sekarang dalam proses sertifikasi atas nama negara," ungkap Mahfud.

Satgas BLBI juga telah mengidentifkasi sejumlah aset obligor dan debitur dari dana BLBI. Berdasarkan hasil identifikasi terdapat 15,2 juta ha tanah yang dapat disita oleh pemerintah, sebagian terdapat bangunan.

Sebagai informasi, aset piutang BLBI diidentifikasi lebih dari Rp 108 triliun. Pemerintah membentuk Satgas BLBI yang akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Satgas BLBI sita harta Kaharudin Ongko Rp 110 miliar"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved