Nasib Anies Baswedan Setelah Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Penyidik Ajukan 8 Pertanyaan Soal Ini
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Namun Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.
Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.
Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.
Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Baca juga: VIDEO Viral Anies Baswedan Jatuh ke Got karena tak Memperhatikan Jalan saat Menyapa Warga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.