Sindikat Curanmor
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Terbesar di Bener Meriah, BB 6 Mobil dan 8 Sepmor, Pelaku Didor
Selain tersangka, barang bukti yang ikut diamankan berupa sebanyak enam unit mobil, dan delapan sepeda motor (sepmor).
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34) dan HS (42).
Mereka bertiga tercatat sebagai warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Selain tersangka, barang bukti yang ikut diamankan berupa sebanyak enam unit mobil, dan delapan sepeda motor (sepmor).
Berdasarkan data, ini merupakan kasus curanmor terbesar yang pernah diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan enam laporan polisi baik dari Polres maupun LP dari Polsek.
"Dalam kasus ini, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya, roda dua ada 8 unit, dan roda empat 6 unit. Kemungkinan barang bukti akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan kasus,” ujar Kapolres.
Baca juga: Partisipasi Daerah dalam Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Meningkat Signifikan
Sedangkan untuk tersangka kata Kapolres yang diamankan ada tiga orang yaitu, SR sebagai pelaku, HR dan HS sebagai penadah.
“Saat penangkapan terhadap pelaku SR, Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri,” bebernya.
Jelasnya, pelaku SR ini berasal dari Medan, Sumatera Utara dan sudah tinggal di Bener Meriah.
SR ini pemain lama, barang bukti seperti kunci T dan L dibuat sendiri oleh pelaku.
Menurutnya, pelaku SR melakukan aksinya dengan mengunakan kunci T dan kunci L.
Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Sebesar Rp 800 Ribu Disita
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengintai atau mengawasi target yang akan dicuri.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil curian seperti sepmor berkisar antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.