Kapolres Janji Rutin Periksa HP Personel, Cegah Maraknya Judi Online
Untuk mencegah maraknya judi online, Kapolres Aceh Utara berjanji akan rutin melakukan pemeriksaaan handphone (HP) personel
LHOKSUKON – Untuk mencegah maraknya judi online, Kapolres Aceh Utara berjanji akan rutin melakukan pemeriksaaan handphone (HP) personel guna memastikan semua petugas tidak bermain judi online atau game chip domino. Jika ditemukan personel yang main atau memiliki aplikasi highs domino, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM kepada Serambi, Selasa (21/9/2021), dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar tentang penindakan permainan judi online. Bahkan, Senin (20/9/2021) Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap HP personel.
“Hari Senin, saat apel pagi sudah dilakukan pengecekan ke HP anggota dan hasilnya tidak ditemukan anggota main chip domino,” kata Kapolres Aceh Utara.
Sesuai apel, Kapolres Aceh Utara yang diwakili Wakapolres Aceh Utara, Kompol Joko Kusumadinata melakukan pemeriksaan HP seluruh personel di halaman Mapolres setempat.
Dalam kesempatan itu, Kompol Joko Kusumadinata didampingi Kasi Propam Polres Aceh Utara, Ipda Dapot Situmorang. Wakapolres melihat handphone personel satu-persatu. “Pemeriksaan tersebut dilakukan menyikapi perintah pimpinan tertinggi Polda Aceh tentang maraknya judi online yang menggunakan aplikasi high-domino,” ujar AKBP Riza Faisal.
Ke depan, kata Kapolres Aceh Utara, akan dilakukan pemeriksaan mendadak oleh anggota propam. Bila kedapatan memiliki aplikasi Highs Domino tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas kepada seluruh personel yang memiliki aplikasi tersebut. “Pasti akan tindak sesuai ketentuan Polri,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Sementara Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Sayyed Sofyan MH kepada Serambi menyebutkan, Hakim di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sudah pernah menyidangkan kasus judi online/chip domino beberapa waktu yang lalu. Bahkan, sidang kasus tersebut sudah masuk agenda pembacaan amar putusan beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut, kata Sayyed Sofyan merupakan kasus perdana yang ditangani pihaknya. “Sudah vonis beberapa bulan yang lalu dan pelakunya dihukum dengan hukuman cambuk, karena melanggar qanun,” pungkas Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menyebutkan, pada Senin (20/9/2021) petugas meringkus satu pria di sebuah Warung Kopi Desa Tanjung Cungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang terlibat dalam kasus judi online chip game Higgs domino. Pria tersebut adalah M Isya(34) warga setempat yang berperan sebagai penjual.
Bersama pria tersebut, kata Kapolres Aceh Utara, petugas menyita satu handphone yang berisi akun resmi chip highs domino sebanyak 59 Bilion, yang disimpan didalam akun id penjual. Bahkan pria itu sudah menjual 20 B. “Uang tunai hasil jual chip higgs domino tersebut sebanyak Rp 800 ribu, juga disita petugas,” pungkas AKBP Riza Faisal.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakapolres-aceh-utara-kompol-joko-kusumadinata-memeriksa-handph.jpg)