Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam, Kini Diisolasi di Tempat Terpisah

Nantinya, kata Andi, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Istimewa
Penampakan Muhammad Kece setelah dihajar Irjen Napoleon 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan Napoleon diperiksa dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Namun demikian, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Napoleon.

Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.

Nantinya, kata Andi, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," tukas Andi.

Napoleon Diisolasi

Bareskrim Polri memutuskan melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon diisolasi usai diperiksa dalam dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kini, dia diproses isolasi dalam rangka penyidikan.

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.

Setelah itu brulah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu," tukas Andi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved