Berita Aceh Utara

Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Keuchik di Aceh Utara Distop, Ini Sebabnya

Pemungutan suara untuk pemilihan keuchik di Kabupaten Aceh Utara distop mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara, Mansur SH. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemungutan suara untuk pemilihan keuchik di Kabupaten Aceh Utara distop mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang. 

Hal ini dilakukan Pemkab Aceh Utara menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan level 1. 

Sebelumnya Pemkab Aceh Utara sudah menjadwalkan pemilihan keuchik dan mukim di Aceh Utara dari 7 sampai dengan 20 September 2021. 

Baca juga: Rektor Unimal Lantik 19 Wakil Dekan dan Empat Kepala Unit Pelaksana Teknis

Namun, setelah terbit Instruksi Mendagri yang baru yang diterima Pemkab Aceh Utara pada 21 September 2021, pemungutan suara pemilihan keuchik distop. 

“Dalam intruksi Mendagri sebelumnya pemungutan suara dapat dihadiri kerumunan masyarakat 50 persen masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong (Kabag Pemkim) Mansur SH, kepada Serambinews.com, Rabu (22/9/2021). 

Namun, dalam intruksi terbaru yang diterima, terjadi penurunan kerumunan massa, yaitu hanya boleh dihadiri sekitar 25 persen, sehingga tidak memungkinkan diadakan pemungutan suara. 

Baca juga: Segera Disidang, Penjual Tiga Lembar Kulit Harimau di Aceh Tenggara Terancam Penjara Lima Tahun

“Karena disyaratkan untuk pemungutan suara pemilihan keuchik harus dihadiri 50 persen dari jumlah penduduk plus satu orang,” kata Mansur. 

Karena itu, pemungutan suara pemilihan keuchik di Aceh Utara harus distop sampai 4 Oktober mendatang. 

Ditambahkan, dari 116 desa yang sudah siap melaksanakan pemungutan suara, yang sudah mengadakan pemungutan suara 17 desa. 

Sedangkan sisanya 99 desa menunggu regulasi yang mengizinkan diadakan pemungutan suara. 

“Sedangkan tahapan pemilihan itu dapat dipersiapkan terus,” kata Mansur.(*)

Baca juga: Kisah Sniper Indonesia Selama 25 Tahun Tutup Mulut Soal Misi Rahasia di Timor Leste

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved