Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Segera Disidang, Penjual Tiga Lembar Kulit Harimau di Aceh Tenggara Terancam Penjara Lima Tahun

AS (48) tersangka penjual tiga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP)

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka AS menunjukan barang bukti kulit harimau yang diperjual-belikannya. AS (48) tersangka penjual tiga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - AS (48) tersangka penjual tiga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh.

Kepala Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan BAP ini dinyatakan lengkap pada 20 September.

Subhan menambahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kejati Aceh menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sehingga tahapan berikutnya agenda persidangan," kata Subhan melalui saluran telepon, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Rektor Unimal Lantik 19 Wakil Dekan dan Empat Kepala Unit Pelaksana Teknis

Subhan menjelaskan AS yang merupakan penduduk Lawe Alas, Aceh Tenggara ditangkap oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat berada di Jalan Burung, Deleneg Pokhisen, Aceh Tenggara pada 13 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti tiga lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan sembilan kilogram sisik trenggiling.

Perbuatan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Lagi, Resmob Polres Langsa Tangkap 8 Agen Chip Higgs Domino, Ini BB Diamankan dan Ancaman Cambuk

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.
" Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tutup Subhan. (*)

Baca juga: 76 Tahun Tanpa Jejak, Misteri Hilangnya 5 Pesawat Pengebom Amerika di Segitiga Bermuda Terungkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved