Berita Abdya

Usai Digerebek Polisi karena Main Judi Poker, Panwaslih akan Lapor Ketua KIP Abdya ke DKPP-RI

DKPP-RI adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
serambiontv
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB. 

DKPP-RI adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.  

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya atau Panwaslih Abdya akan melaporkan ketua KIP Abdya, Sanusi SPd kepada DKPP-RI

DKPP-RI adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.  

Pelaporan ke DKPP-RI ini terkait yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai digerebek polisi saat bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya di kebun sawit Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Penangkapan oleh personel Satuan Reskrim Polres Abdya ini terjadi Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17:30 WIB. 

“Iya, saat ini kami masih melengkapi beberapa alat bukti dan keterangan tambahan untuk melaporkan beliau ke DKPP,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra SE.

Baca juga: Sempat Kabur, Dua Pelaku Kasus Judi Poker di Abdya Menyerahkan Diri 

Ia menyebutkan, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sangat jelas mengatur, bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik,” kata Ilman. 

Bukan itu saja, sebutnya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga sangat jelas mengatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan. 

“Begitu juga dengan peraturan dan Undang-Undang lainnya, jadi beliau memenuhi untuk kita laporkan,” ujar Ilman Syahputra. 

Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan, akan kami sampaikan pengaduannya ke DKPP,” pungkasnya. 

Baca juga: VIDEO Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek

Kronologis penggerebekan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.

Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, ia kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17:30 WIB. 

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan di antaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee.

Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta. 

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan saat penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker. 

Kemudian uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Baca juga: Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi Karena Main Judi Poker, Begini Tanggapan Ketua KIP Aceh

Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.

Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.

Hingga kini masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat. 

Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.

“Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkasnya. (*)
 



Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved