Luar Negeri

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 33 Pria selama 8 Bulan, 26 Pelaku Telah Ditangkap, Diotaki Pacar Korban

Dikutip dari India Times, polisi mengatakan gadis itu pertama kali dirudapaksa oleh sang kekasih, di mana pelaku merekam aksinya.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis menimpa seorang gadis remaja di India.

Gadis di bawah umur itu menjadi korban rudapaksa sejumlah pria.

Bahkan pelaku yang menggilir korban mencapai puluhan orang.

Gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa puluhan pria selama delapan bulan terakhir.

Insiden nahas yang menimpa gadis asal Thane, Maharashtra, India terungkap saat korban melapor ke polisi dan menceritakan penderitaannya, Rabu (22/9/2021) malam.

Dikutip dari India Times, polisi mengatakan gadis itu pertama kali dirudapaksa oleh sang kekasih, di mana pelaku merekam aksinya.

Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memeras korban dan mengajak teman-temannya melakukan hal serupa.

"Semua bermula saat kekasih korban merudapaksanya pada Januari dan merekamnya."

"Ia (pelaku) mulai memeras korban menggunakan video itu."

"Kemudian teman-teman dan kenalan pelaku merudapaksa korban secara beramai-ramai, setidaknya mulai pukul 04.00 sampai 05.00."

"Aksi itu dilakkan di kesempatan dan tempat yang berbeda, termasuk Dombivili, Badlapur, Murbad, dan Rabale di distrik tempat tinggalnya," tutur Komisaris Tambahan Polisi (wilayah Timur), Dattatray Karale.

Aksi kejam itu dilakukan para pelaku dalam kurun waktu 29 Januari hingga 22 September 2021.

Mengutip NDTV, korban menyebutkan nama 33 pelaku yang telah merudapaksa dirinya.

Berdasarkan pengaduan korban, polisi Manpada di Dombivili, Kalyan telah mendaftarkan laporan tersebut pada Rabumalam terhadap 33 terdakwa.

Laporan itu didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 376 (rudapaksa), 376 (n) (rudapaksa berulang), 376 (d) (rudapaksa berkelompok, 376 (3) (rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah usia 16 tahun), dan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual (POCSO).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved