Kasus Ketua KIP Abdya

YARA Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP-RI Terkait Pelanggaran Kode Etik

Dengan dilaporkan itu, Suhaimi meminta DKPP-RI segera memproses Ketua KIP Abdya dari jabatanya, karena selain telah mencoreng nama lembaga, juga sudah

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua YARA Abdya, Suhaimi SH saat melaporkan Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd ke DKPP-RI terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (24/9/2021). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) melaporkan Ketua KIP Abdya Sanusi SPd ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pelaporan itu dilakukan, terkait status Sanusi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres.

Sanusi ditetapkan tersangka seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

“Iya, sudah kita laporkan ke DKPP, yang diterima oleh salah seorang petugas DKPP, dengan nomor surat tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021,” ujar Ketua YARA Abdya, Suhaimi SH.

Dengan dilaporkan itu, Suhaimi meminta DKPP-RI segera memproses Ketua KIP Abdya dari jabatanya, karena selain telah mencoreng nama lembaga, juga sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: 229 Gampong di Bireuen belum Ajukan Usulan Dana Desa Tahap Ketiga, Ini Batas Akhir Pengusulan 

“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a,” ungkapnya.

Selain itu Panwaslih Abdya juga akan melaporkan ketua KIP Abdya, Sanusi SPd kepada DKPP-RI.

“Saat ini kami masih melengkapi beberapa alat bukti dan keterangan tambahan untuk melaporkan beliau ke DKPP,” ujar ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra SE.

Ia menyebutkan, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, sangat jelas mengatur, bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik,” ungkapnya.

Baca juga: Gugatan Amalia Fujiawati soal Nafkah Anak Bambang Pamungkas Ditolak Hakim, Pernikahan Tak Terbukti

Bukan itu saja, sebutnya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga sangat jelas mengatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan.

“Begitu juga dengan peraturan dan Undang-Undang lainnya, jadi beliau memenuhi untuk kita laporkan,” ungkapnya.

Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Insya Allah, dalam beberapa hari kedepan, akan kami sampaikan pengaduannya ke DKPP,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved