Kasus Ketua KIP Abdya
YARA Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP-RI Terkait Pelanggaran Kode Etik
Dengan dilaporkan itu, Suhaimi meminta DKPP-RI segera memproses Ketua KIP Abdya dari jabatanya, karena selain telah mencoreng nama lembaga, juga sudah
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) melaporkan Ketua KIP Abdya Sanusi SPd ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pelaporan itu dilakukan, terkait status Sanusi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres.
Sanusi ditetapkan tersangka seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
“Iya, sudah kita laporkan ke DKPP, yang diterima oleh salah seorang petugas DKPP, dengan nomor surat tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021,” ujar Ketua YARA Abdya, Suhaimi SH.
Dengan dilaporkan itu, Suhaimi meminta DKPP-RI segera memproses Ketua KIP Abdya dari jabatanya, karena selain telah mencoreng nama lembaga, juga sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: 229 Gampong di Bireuen belum Ajukan Usulan Dana Desa Tahap Ketiga, Ini Batas Akhir Pengusulan
“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a,” ungkapnya.
Selain itu Panwaslih Abdya juga akan melaporkan ketua KIP Abdya, Sanusi SPd kepada DKPP-RI.
“Saat ini kami masih melengkapi beberapa alat bukti dan keterangan tambahan untuk melaporkan beliau ke DKPP,” ujar ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra SE.
Ia menyebutkan, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, sangat jelas mengatur, bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik,” ungkapnya.
Baca juga: Gugatan Amalia Fujiawati soal Nafkah Anak Bambang Pamungkas Ditolak Hakim, Pernikahan Tak Terbukti
Bukan itu saja, sebutnya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga sangat jelas mengatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan.
“Begitu juga dengan peraturan dan Undang-Undang lainnya, jadi beliau memenuhi untuk kita laporkan,” ungkapnya.
Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Insya Allah, dalam beberapa hari kedepan, akan kami sampaikan pengaduannya ke DKPP,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagangb, petani dan wiraswasta.
Baca juga: VIRAL Bocah SD Seberangi Sungai Naik Kotak Gabus Styrofoam, Kades: Bermain Usai Pulang Sekolah
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17.30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23.00 WIB menyerahkan diri. Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.
Hingga saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
“Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkasnya.(*)