Yosef dari Kubu KLB Cabut Gugatannya terhadap Menkumham, Demokrat Ucapkan Terima Kasih
Sidang gugatan tersebut antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat), dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi).
SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/9/2021), menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT.
Sidang gugatan tersebut antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat), dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi).
Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko, secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang dimulai.
Hal ini terungkap ketika di awal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat.
Yosef ymencabut surat kuasa kepada pengacaranya, sekaligus mundur sebagai penggugat dari perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyampaikan apresiasinya terhadap Yosef.
Baca juga: Beredar Video Penyelam Terjun ke Bawah Laut Disebut untuk Perbaiki Kabel Telkom, Ini Faktanya
Baca juga: Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak Setelah Jatuh Mendadak, Begini Penjelasan Dokter RS PON
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi,"
"Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.
“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.
Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini, sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.
“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur," jelas Bambang Widjojanto.
Baca juga: Barca Belum Juga Meraih Kemenangan, Frenkie de Jong dan Koeman Mendapat Kartu Merah
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menyampaikan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021.
Dalam sidang lanjutan itu, Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan S
surat kuasa dan gugatan ini.
“Kita lihat sikap majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan,”
“Namun yang terpenting, sekali lagi terima kasih Bung Yosef. Mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru.(*)