Berita Bener Meriah

Korban Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor Terbesar, BB Sembilan Sepmor, Enam Mobil

Memang sejak Polres Bener Meriah ada, baru kali ini kasus curanmor terbesar dengan bukti terbanyak berhasil diungkap oleh Satreskrim.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/BUDI FATRIA
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, bersama Wakapolres, Kompol Risnan Aldino SIK, Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, dan Kasubbag Humas, Iptu Jufrizal SH, Selasa (21/9/2021) menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. 

Memang sejak Polres Bener Meriah ada, baru kali ini kasus curanmor terbesar dengan bukti terbanyak berhasil diungkap oleh Satreskrim.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sejumlah korban mengapresiasi Polres Bener Meriah khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) terbesar di kabupaten setempat.

Memang sejak Polres Bener Meriah ada, baru kali ini kasus curanmor terbesar dengan bukti terbanyak berhasil diungkap oleh Satreskrim.

Oleh karena itu sudah sepantasnya korban mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di Bener Meriah selama ini.

Korban Asniati (23) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah kepada Serambinews.com, Sabtu (25/9/2021) menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Polres Bener Meriah

Begitu juga kepada jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor di Bener Meriah.

“Saya mengapresiasi kerja keras pihak Polres Bener Meriah dan jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Asniati.

Menurut pengakuannya, sejak sepeda motornya hilang dicuri orang satu tahun lalu, ia sudah tidak banyak berharap lagi.

“Saya sudah putus asa mencari keberadaan sepmor yang hilang itu, sampai-sampai saya harus mendatangi orang pintar yang sebenarnya sangat dilarang dalam agama kita,” ceritanya.

Lanjutnya, setelah ada pemberitaan media, dirinya langsung mendatangi Polres Bener Meriah untuk mengecek keberadaan sepmornya yang hilang itu.

“Setelah dicocokkan dengan STNK dan BPKB, saat itu sepmor saya tidak ditemukan dalam 8 unit BB sempor tersebut,” ungkapnya.

Namun kata Asniati, personel Satreskrim kembali mengecek STNK miliknya.

Ternyata sehari setelahnya dari pengembangan kasus ditemukan sepmor Asniati di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

“Kini saya sangat lega, sepmor yang hilang satu tahun lalu sudah ditemukan. Sekali lagi terimakasih kepada Polisi,” tutupnya.

Senada korban lainya, Irwandi warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polres Bener Meriah dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini.

“Saya apresiasi dan salut kepada pihak kepolisian yang bisa mengungkap kasus sebesar ini, sehingga masyarakat tidak resah lagi mudah-mudahan,” ucapnya singkat.

BB enam mobil dan 9 sepmor

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar di kabupaten setempat.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut diamankan tiga orang tersangka yaitu, SR (38), HR (34) dan HS (42).

Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 6 unit mobil dan 8 sepmor.

Dan dari tangan SR (pelaku utama) diamankan dua buah kunci T, lima buah anak kunci yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api mainan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk menakuti korban.

Hal itu terungkap dalam konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus ini, kembali diamankan dua tersangka lagi yaitu, TM (32) warga Kecamatan Permata, dan J (38) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam pengembangan kasus ini, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang ditemukan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Oleh karena itu secara keseluruhan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebanyak 9 sepmor dan 6 unit mobil.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH menyampaikan, untuk tersangka utama yaitu SR dan HR mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka TM, J, dan HS mereka bertiga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved