Berita Aceh Tamiang

Warga Aceh Tamiang Diminta Tenang, Kapolres Tegaskan Persoalan Tapal Batas Tetap Merujuk Permendagri

"Tetap tenang, masalah perbatasan sudah jelas Permendagri 28 tahun 2020. Tinggal menunggu pelaksanaannya (pemasangan patok batas) saja," kata Imam...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok Kiriman Warga
Plang yang dipasang Bukhary didapati telah tumbang. Berdasarkan foto menggunakan aplikasi peta, plang tersebut berada di wilayah Aceh Tamiang, bukan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara seperti putusan PN Stabat. 

“Pertanyaannya, apa memang dibenarkan di republik ini atas nama pribadi memiliki lahan seluas itu. Saya rasa BPN di Langkat terlalu berani mengeluarkan kebijakan ini,” kata dia.

Sejumlah tokoh masyarakat Tenggulun yang ditemuinya menceritakan, kawasan itu sudah sejak lama digarap oleh masyarakat.

Namun tidak pernah diberi izin, karena alasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Tiba-tiba ada satu warga Sumatera Utara diberi izin memiliki tanah 1.100 hektera dan membuat 300 masyarakat lokal yang sudah lebih dahulu membuka lahan terusir dan dilarang masuk ke lokasi,” ungkapnya. (*) 

Baca juga: Plt Bupati Dailami Sampaikan Tuntutan Masyarakat soal Tapal Batas ke Gubernur Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved