Cemburu Buta, Pria di Medan Siram Seorang Siswi Pakai Air Keras Hingga Tewas
Putra Nakula (26) tega menyiram kekasih sendiri yang masih pelajar dengan air keras, hingga akhirnya SNR (15) meninggal dunia.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN -- Cemburu buta seorang pria berujung kematian gadis muda tetangganya di Medan, Sumatera Utara.
Putra Nakula (26) tega menyiram kekasih sendiri yang masih pelajar dengan air keras, hingga akhirnya SNR (15) meninggal dunia.
Pelaku yang warga Jalan Sejati Gang Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia akhirnya diringkus polisi.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) malam, di kuburan Cina, Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua.
Saat itu korban bersama pelaku sempat makan bareng dirumah korban.
Kemudian mereka pamit untuk jalan-jalan.
Setibanya kembali SNR sudah tak sadarkan diri dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar pada tubuh bagian kiri.
Saat itu keluarga pun langsung membawa korban ke rumah sakit dan didapati korban mengalami luka akibat air keras.
"Jadi dia pelakunya, cuma dia juga yang bawa pulang kerumahnya. Tetapi waktu dibawa itu kan gak sadar," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, Senin (27/9/2021) pagi.
Baca juga: 5 Tersangka Penyiram Air Keras Terhadap Wartawan di Medan Ditangkap, Ini Identitas dan Peran Mereka
Baca juga: Cinta Ditolak, Bu Guru TK Disiram Air Keras oleh Seorang Pria, Wajah Korban Rusak hingga Mata Buta
Berdasarkan keterangan pelaku yang diterima polisi, motif pelaku adalah cemburu buta.
Ia disebut mau memberikan pelajaran kepada pelaku.
Pelaku ditangkap keesokan harinya setelah dilakukan interogasi lantaran ia saksi utama dan yang membawa korban pulang.
Baca juga: Ibu Tiri di Indramayu Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Anak Suaminya, Dulu Sering Keluhkan Kelakuan Korban
Dari tangan pelaku polisi mengamankan, satu sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, satu plastik kresek warna merah yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan satu botol plastik kecil warna putih.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Deli Tua dan terancam kurungan penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku kita persangkaan dengan pasal 338 jo 340 KUHP pembunuhan," katanya.
Baca juga: Cara Tepat Promosikan Produk, Illiza Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Media Sosial
Baca juga: Hari Ini Ada 8 Titik Vaksinasi di Nagan Raya
Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana, Belum Bisa Berbicara, Komunikasi Hanya Kontak Mata
Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS SEORANG Pria Siram Teman Wanitanya dengan Air Keras hingga Tewas Akibat Cemburu