KAI Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Gratis, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Ace

Editor: bakri
DOK KAI ACEH
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberi salam kepalan tangan kepada jajaran pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh saat menghadiri acara pelantikan pengurus organisasi tersebut di Hotel Hermes Palace, Sabtu (25/9/2021), 

BANDA ACEH - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Aceh. Program bantuan hukum itu merupakan yang pertama dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Aceh, di bawah kepengurusan baru yang dilantik pada Sabtu (25/9/2021).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Hotel Hermes Palace itu juga diisi dengan pengangkatan 30 advokat baru. Hadir langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Apolos Djara Bonga SH yang didampingi Vice Presiden, Dr Razman Arif Nasution SH.

“Kita siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Aceh. Ini sebagai bentuk pengabdian kami, untuk menjamin hak konstitusi warga Negara bagi keadilan dan kesejahteraan di muka hukum,” kata Ketua DPD KAI Aceh, M Ali Ahmad SH, kepada Serambi seusai dilantik.

Ke depan, pihaknya mengaku akan terus menjalin silaturrahmi, kerja sama, komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh, terutama tentang persoalan-persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat Aceh. Termasuk juga menjalain komunikasi intensif dengan mitra kerja penegak hukum lainnya.

Sebelumnya dalam acara seremonial pelantikan, Ali Ahmad juga menyampaikan pesan yang sama kepada para advokat yang baru diangkat. Dia mengingatkan para advokat agar dalam menjalankan tugas profesi harus mengedepankan kode etik advokat, karena advokat adalah pekerjaan profesi yang mulia, bebas dan mandiri.

“Jangan coba-coba materialistis dalam menjalankan profesi mulia ini. Advokat harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, khususnya dalam membela rakyat miskin yang membutuhkan jasa hukum di daerahnya masing-masing,” pesan lawyer senior ini.

Dalam kesempatan itu, Ali Ahmad juga menyampaikan terima kasihnya kepada rekan-rekan advokat yang telah mempercayakan dirinya menakhodai DPD KAI Aceh untuk lima tahun ke depan, bersama dengan Hendri Saputra SHI selaku Sekjen DPD KAI Aceh.

Ketua Panitia, Nasrullah Al Arkin menyebutkan, pelantikan pengurus DPD KIA Aceh dilakukan oleh Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga SH, mewakili Presiden DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis SH. “Kepengurusan baru yang dilantik ini merupakan kombinasi antara advokat senior dan advokat muda, yang diharapkan akan membuat KAI Aceh semakin maju dan kuat,” ujar Nasrullah.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam pidato sambutannya menekankan tentang pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas advokat.

Gubernur menyampaikan, masih ada yang melihat bahwa advokat adalah profesi elitis, profesi yang tak gentar membela yang bayar. Padahal faktanya, UU Advokat juga meminta advokat untuk memberi jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

“Dalam pandangan saya, DPD KAI Aceh sepatutnya melihat aspek internal dan eksternal serta kondisi subjektif dan objektif profesi bersama dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat,” ujar Nova.

“Advokat harus menjadi bagian penting dalam membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak asasi mereka di depan hukum,” tambahnya lagi.

Gubernur melanjutkan, pandangan skeptis sejumlah orang bahwa advokat atau pengacara tak gentar dalam membela yang membayar harus dapat dipulihkan. Demikian juga anggapan bahwa pengacara hanya bersembunyi di belakang ucapan-ucapan yang kosong yang tak dapat dimengerti oleh orang lain, juga harus dapat dihilangkan.

“Sangatlah penting untuk memastikan bahwa profesi advokat, termasuk lembaga yang menaungi advokat, harus dijalankan secara profesional. Di sini, aspek penatakelolaan organisasi yang baik dan ketaatan kepada etika dan moral menjadi suatu keniscayaan,” jelasnya.

“Ketika berhadapan dengan klien, maka klien harus dapat merasakan bahwa mereka sedang berhadapan dengan penegak hukum dan keadilan, bukan dengan pihak-pihak yang mematahkan harapan mereka dalam mencari keadilan dan hukum itu sendiri,” pesan Gubernur.(yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved