Langsa
Belum Terima Hak Usai Pilkada 2024, Mantan Komisioner Panwaslih Langsa Ancam Demo
"Semestinya berdasarkan berita acara, hak-hak kami ini telah dibayarkan atau seharusnya diselesaikan sejak tahun 2024 lalu oleh....
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Tim Gakkumdu, dan perangkat lainnya hingga kini belum menerima honorium, usai tahapan Pilkada 2024 selesai di Kota Langsa.
Mantan Komisioner Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, didampingi anggotanya, Fauzi Fazhari, Rizki Mulia Ramazan, Muhammad Reza, dan Azhari, Minggu (21/9/2025), menyebutkan, terhitung sejak bulan Januari - Agustus 2025 belum menerima hak mereka.
Baik dengan uang operasional, gaji komisioner, staf sekretariat, panwaslih, pengawas ditingkat kecamatan hingga ditingkat desa, bahkan Tim Gakkumdu ysng bertugas pada Pilkada 2024 tersebut dibayar oleh Pemerintah Kota Langsa.
"Semestinya berdasarkan berita acara, hak-hak kami ini telah dibayarkan atau seharusnya diselesaikan sejak tahun 2024 lalu oleh Pemko Langsa. Namun Kebasngpol tidak mengusulkannya," sebut Zulfikar.
Zulfikar menjelakan, pada Pilkada tahun 2024 yang saat itu posisi Wali Kota Langsa dijabat oleh Penjabat (Pj) Syaridin, anggaran untuk Panwaslih Kota Langsa sudah diplotkan.
Akan tetapi, karena Pemko Langsa mengalami defisit anggaran, biaya kebutuhan Panwaslih Kota Langsa itu dimasukkan dalam Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 1,5 miliar.
Angka itu sesuai kebutuhan Panwaslih pada Pilkada 2024 dan telah ditetapkan melalui rapat bersama antara Pemko Langsa dan Panwaslih Langsa.
Anggaran tersebut merupakan anggaran tambahan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 030/3813/2024, terkait Pembahasan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemko Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.
Berita acara NHPD itu ditandatangan Pj Wali Kota Langsa Syaridin selaku pihak pertama, Wakil Ketua I DPRK Langsa Saifullah sebagai pihak kedua, dan Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar, sebagai pihak ketiga.
Kemudian di berita acara itu, pada poin pertama, disebutkan bahwa pihak ketiga akan menggunakan dana hibah yang diberikan oleh pihak pertama untuk kebutuhan prioritas kegiatan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah secara real dan akuntabel, serta dapat mengajukan usulan kekurangan/penambahan kebutuhan sesuai kondisi real dan ketentuan yang berlaku.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terkait usulan kebutuhan yang diajukan oleh pihak ketiga yang belum terakomodir dalam hibah Daerah pasca ditandatangani NPHD bersama pada hari ini (26 Agustus 2024) dengan melibatkan seluruh unsur teknis terkait.
Sedangkan poin terakhir atau ketiga, bahwa disebutkan, pihak pertama akan mengakomodir usulan kekurangan/penambahan kebutuhan operasional pihak ketiga untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah berdasarkan kebutuah real dan hasil dari pembahasan bersama pihak kedua.
Dikarenakan anggaran ini sudah masuk dalam BTT, maka anggaran tersebut hanya bisa dicairkan jika ada salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mengajukan pagi anggaran tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa.
Sementara dinas atau badan yang berhak mengajukan plot anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau (DPA) Panwaslih untuk Pilkada 2024 tersebut adalah Badan Kesbangpol Kota Langsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.