Senin, 1 Juni 2026

Mobil Dinas

Kasat Lantas Aceh Besar Imbau Pejabat Gunakan Plat Mobil Sesuai Kedinasan

Gunakan plat di mobil dinas sesuai dengan nomornya dan berplat warna merah. Memodifikasi plat adalah bentuk pelanggaran berlalulintas

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Lantas Polres Aceh Besar, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK SIK MM mengimbau kepada pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar agar menggunakan plat mobil sesuai dengan kedinasan. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM,  JANTHO - Kasat Lantas Polres Aceh Besar, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK SIK MM mengimbau kepada pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar agar menggunakan plat mobil sesuai dengan kedinasan.

"Gunakan plat di mobil dinas sesuai dengan nomornya dan berplat warna merah. Memodifikasi plat adalah bentuk pelanggaran berlalulintas," ujar Krisna Kasat Lantas Polres Aceh Besar kepada Serambinews.com, Senin (27/9/2021).

Dikatakan, plat nomor kenderaan dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk ke dinasan.

Jadi, jangan memodifikasi plat merah dinas menjadi plat hitam. Karena, kenderaan dinas yang dipakai pejabat adalah bagian dari kenderaan yang dibeli dengan uang rakyat, makanya, gunakan mobil dinas sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kepala Sekolah Bersama Guru di Aceh Utara Galang Dana untuk Pelajar yang Rumahnya Terbakar

Misalnya, untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Menurut Kasat Lantas, pihaknya sudah pernah mengeluarkan imbauan kepada pejabat agar menggunakan kenderaan dinas sesuai dengan nomor plat kenderaan ke dinasan dan imbauan seperti ini juga pernah dilakukannya ketika pernah bertugas di Pidie Jaya yang menjabat sebagai Kasat Lantas Pidie Jaya.

Di sisi lain juga, Kasat Lantas Aceh Besar mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar tetap memakai helm ketika mengenderaai sepeda motor dan kurangi kecepatan ketika berkendaraan. Karena, kecepatan yang tinggi sangat beresiko terjadinya kecelakaan berlalulintas, makanya berkendaraan kecepatan di jaga tetap stabil dan mengatur jarak berkendaraan dengan pengguna jalan yang lainnya.

"Helm tetap dipakai ketika berkendaraan, jangan ketika polisi tiada helm tak digunakan. Biasakan tertib berlalulintas," kata Krisna.

Baca juga: Dampak APBK-P Aceh Singkil Jika Diperbupkan, Prajabatan CPNS Hingga Insentif Medis tak Terbayar

Lanjutnya, memakai helm adalah untuk menjaga keselamatan diri dan ini semua ketentuan dari Allah dan kita hanya berikhtiar saja.

"Jadikan helm sebagai kebiasaan dan budaya tertib berlalulintas," kata Krisna.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved