Berita Aceh Singkil

Dampak APBK-P Aceh Singkil Jika Diperbupkan, Prajabatan CPNS Hingga Insentif Medis tak Terbayar

Pembahasan perubahan APBK Aceh Singkil 2021, di DPRK masih deadlock hingga, Senin (27/9/2021) siang

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid sampaikan perubahan APBK-P 2021 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (6/9/2021) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pembahasan APBK Perubahan Aceh Singkil 2021, di DPRK masih deadlock hingga, Senin (27/9/2021) siang. 

Terkait hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Dr Azmi, MAP saat dikonfirmasi mengatakan, masih ada peluang perubahan APBK 2021 disahkan melalui qanun (kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif).

Kendati waktu pembahasan hanya tersisa empat hari lagi yakni sampai 30 September.

Alasannya dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) sudah hampir rampung. 

"Pembahasan KUA (kebijakan umum anggaran) dan pendapatan sudah selesai. Tinggal bahas belanja saya pikir bisa selesai cepat," kata Sekda. 

Baca juga: Pembahasan APBK Perubahan Aceh Singkil 2021 Deadlock, Tapi Sekda Merasa Tidak, Alasannya Begini

Karenanya sebut Sekda yang merupakan Ketua TAPK Aceh Singkil, pihaknya masih tetap menunggu pemberitahuan dari Banggar, kapan saja dibahas siap datang.

"Peluang disahkan melalui qanun masih terbuka," ujarnya. 

Ditanya jika perubahan APBK disahkan melalui peraturan bupati (Perbup)? Sekda menyatakan APBK kembali ke induk 2021 dan penjabaran perubahan bupati setelah refocusing. 

Namun sebut Sekda ada  permasalahan yang akan terjadi seandainya perubahan APBK di-Perbup-kan.

Berupa kebutuhan yang tidak terakomodir dalam APBK induk semula direncanakan dianggarakan dalam perubahan jadi tidak bisa dilakukan. 

Baca juga: Sukses Kelola Objek Wisata, BUMDes di Aceh Singkil Ini Dirikan Bank Sampah, Nasabah Dapat Sembako

Beberapa kebutuhan anggaran yang harus ditampung dalam perubahan APBK 2021 antara lain prajabatan bagi CPNS yang harus diselenggarakan tahun ini. Jika tidak dilaksanakan dapat sanksi. 

Kemudian insentif tenaga medis dan honor tidak terbayar.

Selanjutnya Pra PORA yang sedianya dianggarkan dalam perubahan menjadi tidak tertampung.

"Lalu ada juga kebutuhan di SKPK menjadi tidak bisa terlaksana," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved