Berita Aceh Barat
Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban, Terkait Pinjam Uang
Tersangka yang diamankan itu atas nama Zulkifli (35), warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Setelah korban dibunuh, kemudian pelaku mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada pagi harinya.
Barang bukti yang didapatkan dalam kasus ini berupa 1 buah gelang emas 8 mayam, 1 pisau cutter, 1 unit sepeda motor, sepasang sepatu, dan pakaian tersangka saat melakukan aksi kejahatan di komplek perumahan tersebut.
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Belum Terungkap, Ini yang Dilakukan Polisi
Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban yang menolak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 3 juta.
"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli yang mengenakan seragam tahanan Polres Aceh Barat.
Dalam konferensi pers berlangsung secara Protkes tersebut, turut hadir Wakapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, serta sejumlah anggota Sat Reskrim di jajaran Polres Aceh Barat.(*)