Pimpinan KKB Papua Pecatan TNI AD Meninggal di RS, Senat Soll Dilumpuhkan Karena Melawan

Salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Senat Soll dikabarkan meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Tokoh KKB Yahukimo, Senat Soll, saat menjalani perawatan di ruang tahanan RS Bhayangkara Jayapura, Papua 

Selain membunuh anggota TNI, KKB pimpinan Temianus Magayang juga merampas senjata api alias senpi jenis SS2 V1 kaliber 5,56 milik korban pada 18 Mei 2021 lalu.

Dia bersama kelompoknya disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di Dekai yang terjadi pada tanggal 11, 20, dan 26 Agustus 2020.

Salah satu korban Senat Soll adalah Hendry Jovinski yang merupakan Staf KPUD Yahukimo.

"Mereka memiliki tokoh-tokoh saja, tidak ada pimpinan, di situ ada Tenius Gwijangge, Temianus Magayang dan Senat Soll," kata Kombes Faisal pada Rabu (25/8/2021).

Senat Soll dipecat sebagai anggota TNI karena pada 2018 terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Setelah dipecat, dia kemudian membelot dan bergabung KKB di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan terhadap Senat Soll dibacakan majelis hakim militer pada Rabu, 26 Juni 2019.

Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir yaitu Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana desersi karena ketidakhadiran dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.

Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.

Dalang Pembunuhan Staf KPUD Yahukimo

Selama pelariannya, pada Agustus 2020 Senat Soll diduga kuat melakukan aksi pembunuhan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.

Setelah pembunuhan tersebut, polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.

Menurut Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved