Dipecat Usai Dituding Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi akan Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi mengaku tak setuju dengan tuduhan DPP PSI yang menyebutnya melakukan penggelembungan dana reses
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat sebagai kader menuntut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantaran dia dituding menggelembungkan dana reses.
Dia berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi mengaku tak setuju dengan tuduhan DPP PSI yang menyebutnya melakukan penggelembungan dana reses.
Bahkan, ia menyebut itu sebagai informasi hoaks yang bertujuan membunuh karakter seseorang.
Dalam surat pergantian antara waktu (PAW) yang diterbitkan oleh pihak DPP PSI menyatakan Viani diduga telah melakukan pelanggaran berupa sengaja menaikkan dana reses yang dilakukan pada Maret 2021.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Ia menyatakan, dirinya tengah mempersiapkan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada DPP PSI setelah dituduh melakukan korupsi tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani.
Ia mengaku mendapatkan dana total sebesar Rp302 juta dengan titik sebanyak 16 lokasi reses.
"Dan tugas reses pada maret 2021, 16 titik diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD," ujarnya.
Ia menyebut, dirinya selama menggunakan dana reses itu selalu sisa dan uangnya dikembalikan ke DPRD.
Data tersebut bisa dilihat dari anggaran keuangan yang dibuat oleh Sekretariat DPRD.
"Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
Silakan di-check ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" kata dia.
Ia mengatakan, selama ini tak pernah diberikan kesempatan untuk berbicara ketika ada permasalahan yang menimpa dirinya.
"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain menggelembungkan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Baca juga: Banjir Genangan Rendam Sejumlah Rumah di Panggoi, BPBD Lhokseumawe Siagakan Tenda Darurat
Baca juga: Baitul Mal Bantu 3 Keluarga Rumah Terbakar di Tangse, Pidie
Baca juga: Liga 1 dan Liga 2 Sudah bergulir, Menko Airlangga: Protkes Sepakbola Jadi Contoh Untuk Olahraga Lain
KompasTV: Merasa Difitnah Korupsi Dana Reses, Viani Limardi Akan Tuntut PSI Rp 1 Triliun