Berita Langsa
Polres Langsa Musnahkan Ganja 212 Kg dan Sabu 1 Kg, Disita dari 8 Tersangka
Polres Langsa, Selasa (28/9/2021) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jebis sabu 1.030 gram dan ganja 212,538 gram, di halaman Mapolres Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Selasa (28/9/2021) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jebis sabu 1.030 gram dan ganja 212,538 gram, di halaman Mapolres Langsa.
Pemusnahan untuk jenis sabu-sabu dengan cara dicairkan memakai blender dicampur air. Sedangkan ganja dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dihadiri Kepala BNNK Langsa, AKBP. Basri, SH, MH, Asisten I Pemko Langsa, Suriatno, AP, MSP, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief, Waka Polres Langsa, Kompol Ichsan, SH.
Lalu, Wakil Ketua PN Langsa, Diny Damayanti, SH, Kalapas Kelas II B Langsa, Heri, AMd, IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, dan lainnya.
Baca juga: Hujan Guyur Aceh Besar, Pohon Tumbang Hingga Jalan Nasional Tergenang
Untuk BB sabu yang dimusnahkan 1.030 gram ini adalah hasil pengungkapan di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu dengan tersangka 3 orang.
Sedangkan 212.539 gram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tanggal 16 Juli 2021 lalu dengan jumlah tersangka 5 orang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol Ichsan, menyampaikan, di era globalisasi ini bangsa Indonesia justru menghadapi berbagai persoalan, termasuk pula persoalan dihadapi generasi muda yang begitu kompleks.
Mulai dari putus sekolah, kenakalan remaja, tindak kriminalitas yang dilakukan oleh remaja sampai masalah penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Tak Disangka, Amerika Punya Utang Rp15.256 Triliun ke China, Ini yang Akan Terjadi Jika Gagal Bayar
Menurut Wakapolres, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional.
Berdampak merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di indonesia saat ini makin bertambah dari tahun ke tahunnya.
Lebih miris lagi sudah merambah pada anak-anak usia remaja dan bahkan sekolah dasar.
Dia menyebutkan, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Langsa periode Januari - September 2021.
Baca juga: Kerugian akibat Investasi Bodong Capai Rp 114,9 T
Sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, total BB jenis ganja 232.688 gram dan bb jenis sabu 3.579,94 gram.