Berita Aceh Tamiang

Eksplorasi Wisata, Aceh Tamiang Susun Amdal dan Qanun Retribusi

"Pengelolaannya tidak bisa sembarangan, ada regulasi yang harus kita siapkan dulu karena ini menyangkut kawasan hutan lindung dan hutan produksi,"

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kondisi Bukit Awan di Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang belum tereksplorasi maksimal akibat belum adanya Amdal Kawasan Pariwisata. 

"Pengelolaannya tidak bisa sembarangan, ada regulasi yang harus kita siapkan dulu karena ini menyangkut kawasan hutan lindung dan hutan produksi," kata Muslizar, Rabu (29/9/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aceh Tamiang mencoba mengeksplorasi potensi wisata dengan menyiapkan amdal dan qanun yang mengatur retribusi.

Belum tersedianya dua 'alat' tersebut, membuat objek wisata di daerah ini terkesan terabaikan.

Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Tamiang, Muslizar mengakui wisata alam di kabupaten ujung timur Aceh ini belum tertangani secara maksimal, akibat letak grografisnya yang berada di kawasan hutan.

Kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi wisata terbatas, karena akan berbenturan dengan hukum.

"Pengelolaannya tidak bisa sembarangan, ada regulasi yang harus kita siapkan dulu karena ini menyangkut kawasan hutan lindung dan hutan produksi," kata Muslizar, Rabu (29/9/2021). 

Salah satu hal terpenting untuk mendapatkan izin mengelola hutan menjadi objek wisata disebutnya, harus memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan pariwisata.

Baca juga: Gaet Daya Tarik Wisawatan, Kemenpraf Berbagi Trik Desain Desa Wisata

Tahapan ini diakuinya, sudah dilakukan dan diharapkan akhir tahun ini sudah ada prosesnya selesai.

Saat ini dokumen Amdal sudah dibuat di dua titik, masing-masing yang mewakili wisata di hulu seperti Tamsar 27, Bukit Awan dan hilir yang meliputi Pulau Rukui, Ujung Tamiang dan Kualagenting.

"Setelah ini (Amdal) ini ada, baru kita bicara infrastruktur," ungkapnya.

Selain menyiapkan Amdal, Disparpora Aceh Tamiang juga sudah menyusun draf untuk dijadikan qanun yang mengatur retribusi wisata.

"Ke depan pariwisata akan menjadi PAD kita, selama ini terabaikan karena belum ada qanunnya," ungkap Muslizar.

Muslizar tidak menampik, kalau pengelolaan dunia wisata Aceh Tamiang terkesan terlambat, karena memang diakuinya baru ditangani serius dalam tiga tahun terakhir.

Hal inilah yang membuat potensi wisata Aceh Tamiang belum bisa mengejar daerah lain.

"Pak Mursil memberi porsi besar untuk pariwisata kita, makanya sejak tahun pertama, beliau cukup serius memaksimalkan potensi wisata kita," kata Muslizar. (*)

Baca juga: Sukses Kelola Objek Wisata, BUMDes di Aceh Singkil Ini Dirikan Bank Sampah, Nasabah Dapat Sembako

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved