Berita Bireuen

Nama-nama Warga Bireuen Ditetapkan Menerima BPUM, Pelaku Usaha yang Berdampak Covid-19, Ini Linknya

Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For. Serambinews.com
Alie Basyah, Kadisperindagkop dan UKM Bireuen 

Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 25.790 pemohon merupakan warga Bireuen ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

BPUM Bireuen tahun 2021. Nah, untuk  nama-nama penerima bantuan dapat dilihat melalui link.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) UKM Bireuen, Ir H Alie Basyah Msi  kepada Serambinews.com, Rabu (29/09/2021).

Ali Basyah mengatakan, penerima BPUM tahap ketiga tahun ini sudah ditetapkan, nama-nama penerima dapat
dilihat melalui link https://bit.ly/BPUM_BIREUEN_2021.

Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/pelaku UMKM.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Ruang Pinere RSUD Bireuen Mulai Berkurang, Tinggal Empat Masih Dirawat

Baca juga: Cara Mudah Bersihkan Paru-paru dari Racun, Gunakan Jamu Jahe, Bawang Merah dan Kunyit

Baca juga: VIRAL Pria Ini 9 Tahun Tak Potong Rambut, Dijuluki Rapunzel hingga Sedih Dituduh Ingin Jadi Wanita

Disebutkan, nama penerima bantuan telah ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 422 Tahun 2021, untuk Bireuen telah
ditetapkan sebanyak 25.790 orang penerima.

Disebutkan, semua penerima akan dihubungi oleh Bank Aceh Syariah selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk Wilayah Aceh atau para penerima yang namanya tercantum dalam lampiran SK Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop RI tersebut dalam link pengumuman ini dapat menghubungi Bank Aceh Syariah terdekat.

Kemudian, bagi penerima bantuan diharapkan kembali melengkapi data dengan membawa  KTP asli dan foto copy KTP,  foto copy Kartu Keluarga/KK Kemudian data Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat
Keterangan Usaha dari keuchik.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM - Form tersedia di Bank), surat kuasa (Form tersedia di Bank)
serta membawa materai Rp.10.000 sebanyak 2 lembar.

Ditegaskan, proses penyaluran BPUM gratis, tidak dikenakan biaya apapun dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, dana langsung ditransfer ke rekening penerima. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved