Berita Bireuen
Nama-nama Warga Bireuen Ditetapkan Menerima BPUM, Pelaku Usaha yang Berdampak Covid-19, Ini Linknya
Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 25.790 pemohon merupakan warga Bireuen ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
BPUM Bireuen tahun 2021. Nah, untuk nama-nama penerima bantuan dapat dilihat melalui link.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) UKM Bireuen, Ir H Alie Basyah Msi kepada Serambinews.com, Rabu (29/09/2021).
Ali Basyah mengatakan, penerima BPUM tahap ketiga tahun ini sudah ditetapkan, nama-nama penerima dapat
dilihat melalui link https://bit.ly/BPUM_BIREUEN_2021.
Dijelaskan, penerima bantuan modal kerja produktif khusus pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk tahun 2021 sebesar Rp.1.200.000/pelaku UMKM.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Ruang Pinere RSUD Bireuen Mulai Berkurang, Tinggal Empat Masih Dirawat
Baca juga: Cara Mudah Bersihkan Paru-paru dari Racun, Gunakan Jamu Jahe, Bawang Merah dan Kunyit
Baca juga: VIRAL Pria Ini 9 Tahun Tak Potong Rambut, Dijuluki Rapunzel hingga Sedih Dituduh Ingin Jadi Wanita
Disebutkan, nama penerima bantuan telah ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 422 Tahun 2021, untuk Bireuen telah
ditetapkan sebanyak 25.790 orang penerima.
Disebutkan, semua penerima akan dihubungi oleh Bank Aceh Syariah selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk Wilayah Aceh atau para penerima yang namanya tercantum dalam lampiran SK Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop RI tersebut dalam link pengumuman ini dapat menghubungi Bank Aceh Syariah terdekat.
Kemudian, bagi penerima bantuan diharapkan kembali melengkapi data dengan membawa KTP asli dan foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga/KK Kemudian data Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat
Keterangan Usaha dari keuchik.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM - Form tersedia di Bank), surat kuasa (Form tersedia di Bank)
serta membawa materai Rp.10.000 sebanyak 2 lembar.
Ditegaskan, proses penyaluran BPUM gratis, tidak dikenakan biaya apapun dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, dana langsung ditransfer ke rekening penerima. (*)