Nasib Pegawai KPK
Sejalan dengan Pandangan Profesor UGM, ICW Nilai Pelaksanaan TWK di KPK Penuh Masalah
Keputusan itu dinilai janggal oleh ICW karena menggunakan dasar Presiden Joko Widodo dapat menetapkan pengangkatan PNS...
SERAMBINEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait kelanjutan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyo Sigit menyebut akan menarik bekas pegawai KPK itu. Seluruhnya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan itu dinilai janggal oleh ICW karena menggunakan dasar Presiden Joko Widodo dapat menetapkan pengangkatan PNS.
Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, keputusan Kapolri itu diapresiasi Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Sigit Riyanto.
Namun menurut Prof Sigit, Kapolri secara tak langsung mengakui bahwa TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan.
Prof Sigit juga sebelumnya telah mengemukakan pendapat bahwa TWK tersebut selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil.
Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya. Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri.
"Rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (29/9/2021).
Kurnia juga meminta agar Presiden Jokowi menegur dan mengevaluasi pimpinan KPK. Pasalnya dalam penyelenggaraan TWK tersebut terbukti terdapat banyak hal yang bermasalah.
Berdasarkan investigasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komite Nasional HAM menyatakan ada maldaministrasi dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.
"Jika Presiden mengangkat 56 pegawai ASN tanpa diikuti evaluasi atas kinerja Pimpinan KPK, maka patut diduga pihak eksekutif juga berada pada posisi yang sama dengan Firli Bahuri dan komisioner lainnya," ungkap Kurnia.
Lebih jauh, ICW menyebut sikap Jokowi dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada isu penguatan KPK. Hal itu juga didukung demgan sikap presiden sebelumnya yang sepakat dengan agenda revisi UU KPK.
Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dipandang semakin mengkhawatirkan. Hal itu dapat ditangkap dari temuan Transparency International saat menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi yang semakin anjlok pada tahun 2020 lalu.
Kurnia menyebut Jokowi juga tidak peka dalam melihat kekurangan KPK saat ini. Berbagai pelanggaran etik, turunnya performa penindakan, dan merosotnya citra KPK di tengah masyarakat mestinya disikapi dengan menghasilkan kebijakan yang mendukung eksistensi KPK.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW"