Gak Perlu ke Samsat! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Cuma Modal HP, Cepat & Gratis!

Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, Pemeriksaan data STNK dan pajak kendaraan bisa dicek secara online.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK 

SERAMBINEWS.COM - Cek pajak kendaraan kini makin mudah. Masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang hanya untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan bermotor.

Kini, cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, Pemeriksaan data STNK dan pajak kendaraan bisa dicek secara online lewat aplikasi dan situs resmi pemerintah, cepat, gratis dan praktis dari rumah.

Melalui layanan digital ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mengetahui besaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga status pembayaran secara real time.

Fitur ini tersedia untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di berbagai wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui tiga cara resmi, yakni situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/10/2025), berikut cara lengkap cek pajak kendaraan melalui ponsel:

Baca juga: Program Pemutihan, Realisasi PBB di Pidie Meningkat Tahun 2025 Capai Rp 323,2 M

1. Melalui Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan lewat laman resmi e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi e-Samsat atau klik tautan e-samsat.id.
  • Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Laman e-Samsat akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan mesin, beserta total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keterangan lainnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

2. Melalui Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
  • Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.
  • Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayarannya. 

3. Melalui SMS Samsat

Layanan SMS Samsat juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet.

Berikut caranya:

  • Buka aplikasi SMS di ponsel.
  • Ketik pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor. Kirim ke 0811-211-9211.
  • Tunggu balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (Serambinews.com/Firdha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved