Bakal Digugat Viani Limardi Rp1 Triliun Mantan Kader yang Dipecat, PSI: Demi Profesionalisme Partai
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi rencana eks kadernya Viani Limardi yang melakukan gugatan Rp1 triliun lantaran pemecatan dari partai.
SERAMBINEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi rencana eks kadernya Viani Limardi yang melakukan gugatan Rp1 triliun lantaran pemecatan dari partai.
PSI menyebut pemecatan dilakukan demi menjaga profesionalisme partai.
“Tindakan ini (pemecatan) terpaksa diambil demi menjaga profesionalisme partai,” ujar Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, dalam video yang diterima KompasTV, Kamis (30/9/2021).
“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Isyana menjelaskan proses penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses yang panjang.
Selain itu pemecatan Viani juga dilakukan sesuai prosedur internal PSI.
Bahkan menurut Isyana, proses tersebut melibatkan tim pencari fakta (TPF) yang telah bekerja keras mengumpulkan bukti, informasi dan keterangan yang relevan.
TPF juga meminta keterangan dari puluhan saksi.
Karena itu Isyana menegaskan keputusan pemberhentian Viani didasarkan fakta-fakta dan proses yang obyektif.
“Bukan subyektivitas, like and dislike secara personal,” tutur Isyana.
Dia juga menjelaskan, evaluasi bukan hanya kepada Viani tetapi kepada seluruh anggota DPRD dari PSI.
“Ini merupakan hasil evaluasi PSI terhadap seluruh anggota DPRD sesuai dengan mekanisme internal partai,” paparnya.
Dia menegaskan sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia dan terus bekerja untuk rakyat.
“Serta selalu menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur rendah hati dan melayani,” pungkasnya.
PSI memecat Viani sebagai kader berdasarkan surat keputusan pada tanggal 25 September 2021.