Video
Kasus Pembunuhan & Pemerkosaan Laudya Chintya Bella Siswi di Aceh Singkil, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Laudya Chintya Bella (13)
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Laudya Chintya Bella (13) siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (30/9/2021).
Pembunuhan disertai rudapaksa dilakukan terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa 11 Mei 2021.
Agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Terdakwa dalam kasus yang menggemparkan itu adalah Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56).
Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Tuntutan dibacakan bergantian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim hukum kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan, pemukulan serta menguburkan korban dalam keadaan masih hidup hingga meninggal.(*)
Narator : Syamsul Azman
Editor : Syamsul Azman
Baca juga: BERITA POPULER Sikap Nova Depan Jokowi Viral, Warga Tamiang Diikat sampai HP Personel TNI Diperiksa
Baca juga: BERITA POPULER – Tak Senonoh di Tempat Wisata, Kisah Siniper Indonesia, Nasib Warga Asli Timor Leste
Baca juga: BERITA POPULER - Rumah Ibu 3 Anak Didatangi Jokowi, Daftar Mobil Bekas, hingga Live Score BKN Aceh