Berita Pidie
Terlibat Judi Togel, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Total uang tunai Rp 152.000, yang disita dari pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Total uang tunai Rp 152.000, yang disita dari pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Polres Pidie menangkap JR (66) warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
JR ditangkap di depan pasar buah Pasar Kota Sigli, tepatnya di Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Penangkapan JR berdasarkan laporan informasi dengan nomor : R / LapInfo - 1003/ IX / 2021 / Sat Intelkam tanggal 27 September 2021.
" Kita menangkap JR saat menunggu pembeli di kawasan Pasar Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH, kepada Serambinews.com, Kamis (30/9/2021).
Ia menyebutkan, barang-bukti (BB) 11 lembar uang pecahan Rp 2.000.
Lalu, 9 lembar uang pecahan Rp 10.000, 8 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan 4 lembar kertas repas.
Total uang tunai Rp 152.000, yang disita dari pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Ia menyebutkan, uang hasil togel diserahkan JR kepada BB (58) yang satu gampong dengan JR. Lelaki BB menjadi target menangkapan polisi.
Lelaki JR dibidik dengan Pasal 18 Joncto pasal 19 Juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: BMA-BLK Latih Masyarakat Miskin jadi Teknisi AC
Baca juga: Cara Mudah Usir Kecoak di Rumah, Gunakan Campuran Sampo dan Dua Bahan Ini
Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Sosialisasi Fiqh Berlalulintas di UIN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f0930togel.jpg)