Video
VIDEO - Kejari Pidie Blender Sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan dari 31 Perkara
Semuanya berjumlah 31 perkara dari periode Juli hingga September 2021. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblendar sementara ganja dibakar.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: m anshar
Laporan Nur Nihayati | Sigli
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (30/9/2021).
Barang Bukti tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu-sabu 376,31 gram dari 26 berkas perkara, dan ganja seberat 733,86 gram dari lima perkara.
Semuanya berjumlah 31 perkara dari periode Juli hingga September 2021. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblendar sementara ganja dibakar.
Pemusnahan BB bukti narkotika dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Daniel Saputra, dan dari Dinas Kesehatan Pidie, Kasi SDMK , T Junaidi SKM. Kasi Pidana Umum, Dahnir mengatakan, pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti sejak Juli hingga September 2021. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar