11 Bintara dan Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Kini Jadi Tahanan Jaksa
Adapun 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.
SERAMBINEWS.COM, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan membeberkan adanya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan.
Adapun 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.
Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021).
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.
Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.
Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Baca juga: Kejari Pidie Blender Sabu-sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan 31 Perkara
Baca juga: Anggota Polres Tanjungbalai Edarkan Narkoba, Diringkus saat Nginap di Hotel, 2 Kg Sabu Disita
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.