Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Pidie

Kejari Pidie Blender Sabu-sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan 31 Perkara

Pada pemusnahan itu narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblendar dan kemudian ganja dibakar merupakan barang bukti kejahatan.

Tayang:
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM / NUR NIHAYATI
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum (kiri), Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal SE SH (tengah) saat pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender di Kejari Pidie, Kamis (30/9/2021). 

Pada pemusnahan itu narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblendar dan kemudian ganja dibakar merupakan barang bukti kejahatan.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (30/9/2021).

Barang Bukti tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah  jenis sabu-sabu 376,31 gram dari 26 berkas perkara.

Selanjutnya BB jenis ganja berjumlah 733,86 gram dari lima perkara. Semuanya berjumlah 31 perkara itu periode Juli hingga September 2021.

Pada pemusnahan itu narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblendar dan kemudian ganja dibakar merupakan barang bukti kejahatan.

Pemusnahan BB bukti narkotika dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal SE SH, Daniel Saputra SH MH Hakim Pengadilan Negeri Sigli, mewakili Dinas Kesehatan Pidie, Kasi SDMK atau Sumber Daya Manusia Kesehatan) T Junaidi SKM.

Pemusnahan Barang Bukti jenis narkotika sabu-sabu dan ganja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kamis (30/9/2021).
Pemusnahan Barang Bukti jenis narkotika sabu-sabu dan ganja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kamis (30/9/2021). (SERAMBINEWS.COM / NUR NIHAYATI)

Baca juga: Live Streaming Penentuan Juara Grup B Piala Sudirman 2021, Chinese Taipei vs Korea Tanding Siang Ini

Baca juga: Mardiana Raih Skor Tertinggi 535 di Sesi I, Simak Live Score BKN Aceh 30 September di 8 Titik Lokasi

Baca juga: Bupati Bireuen Terima Penghargaan USK Award

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto SH Mhum melalui, Kasi Pidana Umum, Dahnir SH MH mengatakan, pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti sejak Juli hingga September 2021.

"Semua ini adalah berkas perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Dahnir.

Sementara, prosesi pemusnahan BB tersebut juga dilakukan langsung oleh Kajari Pidie, bersama pejabat lainnya.

Awalnya, sabu-sabu satu per satu bungkus di keluarkan lalu dimasukkan ke dalam blender kemudian diblender sehingga hancur. 

Lalu, barang bukti itu di tunpahkan ke dalam drum yang sudah berisi ganja lalu dibakar sehingga api langsung menyulut menghanguskan semua BB kejahatan itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved