Minggu, 19 April 2026

Internasional

Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru untuk Transportasi dan Ruang Publik

Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan baru di transportasi umum dan ruang publik. Orang yang ingin naik pesawat atau moda transportasi umum harus

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Para pramugari bersiap di dalam pesawat penumpang Saudia Airlines 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan baru di transportasi umum dan ruang publik.

Orang yang ingin naik pesawat atau moda transportasi umum harus menerima dua suntikan dosis Vaksin Covid-19 yang disetujui.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Jumat (1/10/2021) menyatakan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2021.

Dilansir ArabNews, juga berlaku untuk berpartisipasi dalam acara budaya, ilmiah, sosial, atau rekreasi apapun.

Orang-orang yang belum disuntik ganda, dilarang dalam kegiatan ekonomi, komersial, budaya, rekreasi, olahraga, atau pariwisata apapun.

Baca juga: Arab Saudi Alami Defisit Anggaran, Aset Asing Naik 117 Persen

Memasuki perusahaan pemerintah atau swasta juga akan dilarang bagi mereka yang belum memiliki dua dosis vaksin.

Kerajaan mencatat tiga kematian akibat Covid-19 dan 45 infeksi baru pada Jumat (1/10/2021).

Jumlah total pemulihan meningkat menjadi 536.226 setelah 48 pasien sembuh dari virus Corona.

Sebaliknya, 8.719 orang telah meninggal karena virus Corona.(*)

Baca juga: Seekor Anak Macan Tutul Betina Lahir di Kebun Binatang Arab Saudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved