Bupati Keluarkan Surat Edaran, Abusyik Ajak Masyarakat Pidie Segera Ikut Vaksinasi
Semua masyarakat wajib mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah divaksin, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan pakai sabun
"Semua masyarakat wajib mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah divaksin, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan pakai sabun, selalu memakai masker saat berada di luar rumah, dan tetap menjaga jarak. Disiplin menerapkan protkes merupakan kunci utama dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Pidie," tegas Abusyik.
Bupati Pidie, Roni Ahmad SE MM atau Abusyik, mengajak seluruh masyarakat Pidie untuk segera mengikuti vaksinasi. Sebab, menurutnya, vaksinasi untuk kesehatan dan menambah imun tubuh terhadap serangan virus Corona. Ajakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pidie Nomor 443.2/4115 tentang Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie terus melakukan percepatan vaksinasi agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity). Sehingga dapat melindungi masyarakat dari sakit dan meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Karena itulah, Pemkab Pidie bersama Forkopimda setempat terus bersinergi dalam upaya mencapai target vaksinasi di kabupaten itu.
Bupati Pidie, Roni Ahmad SE MM atau Abusyik, mengatakan, meski sudah divaksin, tapi masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan (protkes). Sebab, menurutnya, menerapkan prokes secara disiplin merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran virus Corona di Pidie secara khusus dan Aceh pada umumnya.
"Semua masyarakat wajib mengikuti vaksinasi. Bagi yang sudah divaksin, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan pakai sabun, selalu memakai masker saat berada di luar rumah, dan tetap menjaga jarak. Disiplin menerapkan protkes merupakan kunci utama dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Pidie," tegas Abusyik.
Bupati meminta Tim Satgas Covid-19 Pidie, Satpol PP dan WH serta TNI dan Polri, agar tegas dalam pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelanggar protkes. Sebab, sanksi juga akan diberikan kepada ASN maupun tenaga kontrak daerah yang tidak bersedia divaksin. Sanksi untuk ASN dan tenaga kontrak di Pidie akan diterapkan mulai Jumat (1/10/2021) hari ini. Makanya, ASN dan tenaga kontrak harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti vaksin.
Sanksi tegas itu tertuang dalam surat Sekda Pidie Nomor 440/2393 yang ditujukan kepada seluruh SKPK di kabupaten itu dengan sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan honorarium (insentif) bagi PNS yang belum vaksin. Sementara untuk tenaga kontrak, tenaga honorer, dan tenaga kerja outsourcing yang belum melakukan vaksinasi akan ditunda pembayaran honorarium. "Sanksi ini tidak berlaku bagi pegawai atau tenaga medis yang memiliki indikasi medis tak bisa divaksin yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tegas Sekda dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan data dari Tim Satgas Covid-19 Pidie, hingga 28 September 2021, petugas kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi di kabupaten itu sebanyak 5.953 orang. Dari jumlah itu, yang sudah divaksin dosis pertama 5.566 orang, dosis kedua 4.899 orang, dan dosis ketiga 949 orang.
Lansia yang menjadi sasaran vaksinasi di Pidie sebanyak 35.530 orang. Capaiannya, yang sudah disuntik vaksin dosis pertama sebanyak 2.063 orang dan dosis kedua 893 orang. Petugas pelayanan publik yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 40.525 orang. Adapun capaiannya masing-masing dosis pertama 26.379 orang dan dosis kedua 14.006 orang.
Untuk masyarakat umum, yang menjadi sasaran vaksinasi 212.558 orang. Adapun capaiannya yaitu dosis pertama sebanyak 14.359 orang dan dosis kedua 5.485 orang. Sedangkan remaja yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 di Pidie sebanyak 46.280. Rinciannya, dosis pertama 3.658 orang dan dosis kedua 310 orang. Jadi, sampai 28 September 2021, warga Pidie yang sudah divaksin sebanyak 78.867 orang. (*)