Berita Aceh Tamiang
Sebulan Terakhir, Pertamina Tutup 15 Sumur Minyak Ilegal di Aceh Tamiang
Sedikitnya 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup Pertamina EP Rantau Field dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Sedikitnya 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup Pertamina EP Rantau Field dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sedikitnya 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup Pertamina EP Rantau Field dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Lokasi penutupan ini tersebar di beberapa titik kawasan hulu Aceh Tamiang, di antaranya 10 sumur di Kampung Pulautiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan lima titik di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
Field Manager Rantau, Totok Parafianto menjelaskan penutupan sumur ini untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Proses penutupan dilakukan dengan cara penyemenan permanen, agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan pada permukaan sumur, dilakukan clearing menggunakan alat berat.
Baca juga: SKK Migas Dukung dan Apresiasi Penutupan Sumur Ilegal di Aceh Tamiang
“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok, Jumat (1/10/2021).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penutupan ini berhasil dilakukan tanpa gejolak berkat kerja sama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat yang bersedia bersinergi mendukung penutupan sumur ilegal.
“Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling ini tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” ujar Imam.
Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai satuan kerja khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang.
Unsur Forkopimda Aceh Tamiang ini dinilai, telah melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat dengan cepat.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang Tutup Sumur Minyak Tradisional
"Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus.
Rikky menambahkan, bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. (*)