Berita Lhokseumawe

SKK Migas Dukung dan Apresiasi Penutupan Sumur Ilegal di Aceh Tamiang

Pada rilis tersebut, dijelaskan juga, pada Selasa (21/9/2021),  sebanyak 15 sumur minyak yang tidak memiliki izin berhasil ditutup.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penutupan sumur di Aceh Tamiang. 

Pada rilis tersebut, dijelaskan juga, pada Selasa (21/9/2021),  sebanyak 15 sumur minyak yang tidak memiliki izin berhasil ditutup.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang yang meminta Pertamina EP Field Rantau, untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal" ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat (1/10/2021).

Apresiasi ini juga sebagai tindaklanjut, dari kunjungan kerja kepada Kepala Polisi Daerah Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan PHR Zona 1 baru-baru ini.

Pada rilis tersebut, dijelaskan juga, pada Selasa (21/9/2021),  sebanyak 15 sumur minyak yang tidak memiliki izin berhasil ditutup.

Terdiri atas 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan lima sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Selanjutnya, Rikky menambahkan, bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal drilling.

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Tutup Sumur Minyak Tradisional

Field Manager Rantau, Totok Parafianto, menyampaikan penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen.

Sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.

Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal. 

“Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling  tersebut tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” pungkas AKBP Imam.(*)

Baca juga: DPRK Dorong BUMK Kelola Sumur Minyak Tua di Aceh Tamiang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved