Kamis, 30 April 2026

Korupsi Bibit Jagung

Tim BPKP Aceh Audit PKKN Pengadaan Bibit Jagung di Agara

Dikatakan Indra Khaira Jaya, tim audit PKKN itu turun ke Aceh Tenggara berdasarkan permintaan Kajari Aceh Tenggara awal Juli tahun 2021.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan tim audit PKKN turun ke Aceh Tenggara berdasarkan permintaan Kajari Aceh Tenggara awal Juli tahun 2021. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sejak Selasa (28/9/2021) hingga Rabu (29/9/2021) turun ke Kabupaten Aceh Tenggara melakukan audit Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

"Tim BPKP telah turunkan melakukan audit PKKN tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan sumber Dana APBK/DOKA tahun 2020," ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada Serambinews.com, Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Indra Khaira Jaya, tim audit PKKN itu turun ke Aceh Tenggara berdasarkan permintaan Kajari Aceh Tenggara awal Juli tahun 2021.

Baca juga: Suka Mencuri dan Rusak Atap Rumah, Kawanan Monyet Serang Permukiman Penduduk

"Kami sudah tugaskan tim untuk melaksanakan audit PKKN setelah melalui proses koordinasi dan pembahasan antara auditor BPKP Aceh dengan penyidik dari Kejari Aceh Tenggara yang hasilnya disepakati memenuhi syarat untuk dilakukan audit PKKN," kata Indra Khaira Jaya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Agara, Edwardo SH MH, mengatakan, tim audit PKKN telah turun di Aceh Tenggara selama dua hari yakni Selasa (28/9/2021) hingga Rabu (29/9/2021).

Proyek pengadaan jagung itu terdapat kerugian negara yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mencapai Rp 1,2 miliar.

"Kemungkinan, hasil audit PKKN yang akan dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh tidak terlalu jauh dari perkiraan mereka," kata Edwardo.

Baca juga: Disdik: 99 SMA di Aceh Telah Melakukan Vaksinasi di Atas 75 Persen, Jubir Presiden Beri Apresiasi

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 miliar, Rabu (1/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Edwardo SH MH, dalam rilisnya Kamis (1/9/2021) mengatakan, kasus pengadaan bibit jagung dinas pertanian tahun 2020, telah ditetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Ditabrak Fortuner, Warga Bayeun yang Kendarai Supra X Terpaksa Dilarikan ke RSUD Langsa 

Adapun empat orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP, Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara KN, dan KP sebagai kontraktor pelaksana.

Menurut dia proyek pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017 di Distan Agara dengan pagu Rp 2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 oleh rekanan PT Fatara Julindo Putra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved