Berita Jakarta
Tingkatkan Kualitas Pemilu & Pilkada Serentak 2024, Mendagri Minta Perbaikan Catatan Hasil Evaluasi
"Termasuk melakukan perbaikan-perbaikan catatan hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2019 dan langkah sukses pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, untuk...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
"Termasuk melakukan perbaikan-perbaikan catatan hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2019 dan langkah sukses pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar saat menerima data hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu Tahun 2019 dari KPU RI di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan kepada seluruh stakeholders, untuk terus bersinergi dan membangun soliditas dengan jajaran penyelenggara Pemilu dalam persiapan mendukung kesuksesan perhelatan demokrasi.
"Termasuk melakukan perbaikan-perbaikan catatan hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2019 dan langkah sukses pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar saat menerima data hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu Tahun 2019 dari KPU RI di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Mendagri menyambut baik, data Pemilu 2019 yang dilaporkan KPU.
Hal ini, kata Mendagri, menjadi bagian sumbangsih masukan bagi pemerintah, khususnya Kemendagri, dalam penyempurnaan Daftar Pemilih, baik Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) untuk penyelenggaraan Pemilu ke depan.
"Pertemuan kali ini juga saya pandang sebagai momentum yang sangat strategis. Suksesnya Pemilu dan Pilkada bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja. Namun, berkat dukungan dan soliditas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu dan Pilkada terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan," ujarnya.
Hal ini secara tegas, sambung Mendagri, diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Kemendagri Terima Data Pemilu 2019 dari KPU
"Melalui sinergitas di antara berbagai stakeholders tersebut, Pemilu Serentak 2019 dapat terselenggara dengan baik dan Pilkada Serentak 2020 telah terlaksana dengan baik, meskipun sempat mengalami penundaan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2019 serta ketersediaan data kependudukan, Mendagri menguraikan, Kemendagri melakukan berbagai upaya, antara lain: menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari Bapak Presiden dalam memberikan pelayanan yang cepat dan paripurna kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.
"Kemudian membentuk desk pemungutan suara dan/atau call center guna merespons permasalahan identitas kependudukan pemilih dengan melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Mendagri, menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam sebagai antisipasi pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.
"Kemendagri juga telah menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi Pemilih Pemula yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan dengan memfasilitasi KPU dalam rangka melakukan sinkronisasi atau pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian KTP-el melalui akses terhadap data kependudukan yang seluas-luasnya," bebernya.
Secara khusus, Kemendagri juga melakukan berbagai upaya untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu, antara lain: membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi perkembangan situasi Politik di Daerah guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagaimana amanat Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Baca juga: Jelang Pemilu Jerman, Presiden Erdogan Sangat Kehilangan Angela Merkel Sang Pelindung di Uni Eropa
"Anggota tim terdiri dari 4 (empat) orang lintas komponen internal Kemendagri dan juga melibatkan lintas Kementerian/Lembaga terkait yang berada dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 273.05-135 tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019 yang ditugaskan di 34 Provinsi Seluruh Indonesia selama 5 (lima) hari, 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara, dan 2 (dua) hari sesudah pemungutan suara dengan tetap memperhatikan hak pilih dari anggota tim pada waktu pelaksanaannya," lanjutnya.