Video
VIDEO - Jepang Ketar-Ketir, Korea Utara Tembakkan Rudal Terbaru
Dalam beberapa pekan terakhir, Korea Utara juga telah menembakkan rudal balistik dan rudal jelajah berkemampuan nuklir potensial.
Penulis: Syukrillah Al-Amin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Tembakan rudal itu berlangsung kurang dari satu jam sebelum utusan Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Kim Song, berpidato di pertemuan tahunan organisasi itu di New York.
Kim mengatakan kepada PBB, Pyongyang memiliki hak untuk membela diri, dengan mengembangkan senjata.
“Kami hanya membangun pertahanan nasional untuk membela diri dan menjaga keamanan dan perdamaian negara dengan baik,” katanya.
Dikutip dari AP, uji coba rudal balistik pada awal bulan September adalah peluncuran pertama Korea Utara setelah enam bulan.
Korea Utara menunjukkan kemampuan untuk menyerang target di Korea Selatan dan Jepang. Kedua negara tersebut merupakan sekutu utama AS, di mana total 80.000 tentara Amerika ditempatkan.
Namun, Kim Yo Jong, saudara perempuan Kim Jong Un, mengatakan negaranya terbuka untuk melanjutkan pembicaraan dan langkah memperbaiki hubungan.
Beberapa ahli mengatakan Korea Utara ingin Korea Selatan membantu meringankan sanksi yang diterima dari AS.
Konflik tiga tahun, pada 1950-1953, antara Korea Selatan dan pasukan PBB pimpinan AS melawan Korea Utara dan China, menewaskan hingga 2 juta orang.
Dalam pidatonya di PBB pekan lalu, Presiden Korea Selatan Moon Jae In mengusulkan agar deklarasi akhir perang ditandatangani antara dua Korea, AS dan China.
Setelah peluncuran rudal Korea Utara, Moon memerintahkan para pejabat untuk memeriksa penembakan senjata terbaru secara komprehensif sebelum melakukan pembalasan.
Upaya diplomatik pimpinan AS yang bertujuan meyakinkan Korea Utara untuk meninggalkan senjata nuklirnya dengan imbalan keuntungan ekonomi dan politik, telah terhenti selama 2,5 tahun.
Para pejabat AS telah berulang kali menyatakan keinginan mereka untuk dapat berbicara lebih lanjut terkait hal tersebut.
Tetapi, AS memperjelas sanksi jangka panjang yang dikenakan pada Korea Utara tetap berlaku sampai Korea Utara mengambil langkah nyata menuju denuklirisasi.(*)
Sumber: Tribunnews