Pertamina Tutup 15 Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas Apresiasi Pemkab dan Polres

Sedikitnya sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup oleh Pertamina EP Rantau Field

Editor: bakri
For Serambinews.com
Penutupan sumur di Aceh Tamiang. 

KUALASIMPANG - Sedikitnya sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat, telah ditutup oleh Pertamina EP Rantau Field dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Lokasi penutupan ini tersebar di beberapa titik kawasan hulu Aceh Tamiang, di antaranya 10 sumur di Kampung Pulautiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan lima titik di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

Field Manager Rantau, Totok Parafianto, menjelaskan, penutupan sumur ini untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Proses penutupan dilakukan dengan cara penyemenan permanen, agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan pada permukaan sumur, dilakukan clearing menggunakan alat berat.

“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang. Kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok, Jumat (1/10/2021).

Ketika ditanya lebih lanjut tentang jumlah keseluruhan sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang, Totok mengaku tidak mengetahuinya. Demikian juga dengan sumur minyak di daerah lain, seperti di Kabupaten Aceh Timur.

Tetapi ke depan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Tamiang dan Polres untuk melibatkan Forkopimcam (Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dalam pengawasan kemungkinan masih adanya sumur ilegal lain.

“Forkopimcam diarahkan segera melapor ke bupati bila ada temuan baru untuk diteruskan ke Pertamina agar langsung ditutup permanen,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap Pemkab sensitif terhadap temuan atau laporan tentang sumur minyak ilegal, karena tanggung jawab pengawasan ada pada Pemkab.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, penutupan sumur minyak berhasil dilakukan tanpa gejolak berkat kerja sama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat yang bersedia bersinergi mendukung penutupan sumur ilegal.

“Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling ini tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” ujar Imam.

Apresiasi

Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai satuan kerja khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang.

Unsur Forkopimda Aceh Tamiang dinilai telah melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat dengan cepat.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved