Berita Aceh Tenggara
Sedang Asyik Main Judi Biliar, 7 Petani & 1 Pelajar Diringkus Tim Gabungan, 2 Meja Biliar Diamankan
Setiba di Desa Kute Lengat Pagan, tim menuju sebuah warung dan menemukan adanya masyarakat sedang bermain perjudian biliar di dua meja biliar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Tujuh petani dan seorang pelajar diamankan tim gabungan TNI/Polri di Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara karena kepergok bermain perjudian biliar di sebuah warung di Desa Kute Lengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH kepada Serambinews.com, Minggu (3/10/2021), mengatakan, penangkapan itu bermula saat tim gabungan TNI/Polri melakukan patroli.
Patroli gabungan di wilayah Polsek Bukit Tusam itudipimpin oleh Kapolsek Bukit Tusam, Ipda Abdullah Husin dan didampingi oleh Danpos Ramil Bukit Tusam, Peltu Rasidin dengan melibatkan 4 personel TNI dan 5 anggota polisi.
Terang Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono atau akrab disapa Mas Bram, patroli gabungan tersebut menyasar desa-desa yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas di Kecamatan Bukit Tusam.
Setiba di Desa Kute Lengat Pagan, tim menuju sebuah warung dan menemukan adanya masyarakat sedang bermain perjudian biliar di dua meja biliar dengan jumlah 8 orang.
Tim gabungan pun mengaman delapan orang yang sedang bermain judi biliar, yakni HM (24), warga Desa Ketelengat Pagan, MK (23) warga Desa Ketelengat Selian, dan MY (45), asal Desa Kutelengat Pagan.
Baca juga: Polisi Bekuk Empat Agen Judi Online Chip Higgs Domino di Simeulue
Baca juga: Tiga Lembaga Cari Solusi Pemberantasan Judi Online, Dibahas Melalui Webinar
Baca juga: 79 Kasus Judi Online Ditangani, Terungkap di Webinar Mencari Solusi Pemberantasan Judi Online
Kemudian, AF (22) warga Desa Kutelengat Pagan, UT (25) warga Desa Kutelengat Selian, RI (16), pelajar asal
Desa Kutelengat Pagan, dan ZN (40) warga Desa Kutelengat Pagan, serta MA (21) warga Desa Kutelengat Selian.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 438.000, kartu joker 2 set, bola biliar 34 buah/2 set, dan stik biliar 11 buah.
Kini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Bukit Tusam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)