Berita Banda Aceh
79 Kasus Judi Online Ditangani, Terungkap di Webinar Mencari Solusi Pemberantasan Judi Online
Kegiatan kerja sama ketiga lembaga tersebut dipandu moderator Rifki Ismail, SAg dan diikuti lebih 500 lebih peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kegiatan kerja sama ketiga lembaga tersebut dipandu moderator Rifki Ismail, SAg dan diikuti lebih 500 lebih peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga lembaga masing-masing Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Pusat Riset Pendidikan dan Bintang Muda Indonesia (BMI) Provinsi Aceh, menggelar webinar dalam rangka mencari solusi terhadap pemberantasan judi online di Aceh.
Kegiatan kerja sama ketiga lembaga tersebut dipandu moderator Rifki Ismail, SAg dan diikuti lebih 500 lebih peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Webinar itu mengusung tema “Judi Online Haram! Kenapa Masih terjadi di Bumi Syariah Islam? Mencari Solusi Terhadap Pemberantasan Judi Online di Aceh”.
Ketua Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Dr Lismijar MA, yang juga ketua panitia pelaksana kegiatan webinar itu mengungkapkan mengapa tema tersebut diangkat, karena sedang marak terjadi di Aceh dan mulai meresahkan masyarakat, terangnya, Jumat (1/10/2021) kepada Serambinews.com.
Baca juga: Pergi Bawa Sepeda, Pulang Gondol Sepmor Warga, Cerita Pelaku Curanmor yang Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Ngaku Demi Mendapat Ilmu Kebal
Didampingi anggota panitia, Rizal Fahmi MPd, Muhammad Sufri MPd, dan Fakhrul Husni MAg, Lismijar mengungkapkan kegiatan webinar itu menghadirkan sejumlah narasumber.
Pembina Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Khasanda, SPdI yang turut didampingi Ketua Riset Pendidikan, Dr Fakhrul Rijal, MA, dan Wakil Sekretaris BMI Aceh, Faidhil SKep menyampaikan webinar itu diadakan menyikapi keresahan masyarakat Aceh terhadap fenomena judi online.
"Ketakutan kami 5 tahun ke depan akan lahir generasi pemalas yang kemudian akan menjadi masalah besar bagi masa depan bangsa dan agama di Aceh," terang Khasanda.
Harapan pihaknya semua mengambil peran dan bagian dalam pemberantasan judi online, mulai dilevel keluarga sampai di lingkungan masyarakat, sebutnya.
Baca juga: Tukul Arwana Sudah Dipindahkan dari Ruang ICU, Belum Boleh Dijenguk, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Selain Bangun Fisik, TMMD Reguler Ke-112 Kodim 0104/Aceh Timur Juga Sosialisasikan Ilmu Pertanian
Sementara itu Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, SSos, MSP yang menjadi keynote speech menyampaikan bahwa selaku wakil rakyat dirinya turut merasakan kegelisahan yang dialami masyarakat seiring maraknya judi online di Aceh.
Karena itu dengan segala kewenangannya, dirinya mendukung penuh segenap upaya penindakan, pengawasan dan pembinaan berkaitan dengan judi online dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ungkap Safaruddin.
Diakhir penyampaiannya, Safaruddin mengapresiasi sikap Kepolisian Daerah Aceh dalam menindaklanjuti perjudian online yang marak.
Namun menurut Safar, penindakan perlu ditingkatkan, mengingat judi online dengan segala bentuk dan modelnya yang semakin meresahkan.
Baca juga: Santri Serambi Aceh Tenggelam di Krueng Meureubo Aceh Barat Siang Tadi, Hingga Kini Masih Dicari
Baca juga: Persija Jakarta Vs Persiraja Banda Aceh, Pelatih Angelo Alessio Ungkap Skuad Macan Kemayoran
Kapolda Aceh yang diwakilkan oleh Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar SIK, dalam kesempatannya sebagai pemateri utama menyebutkan bahwa jumlah kasus pemain judi online yang sedang ditangani dari tanggal 13 sampai 20 September 2021 mencapai 79 kasus secara keseluruhan dengan rincian dari kalangan pekerjaan wiraswasta 59 orang dan dari Kalangan berstatus mahasiswa 26 orang.