Keterbukaan Informasi
Aparatur Gampong Meunasah Timu Peusangan Dilatih Keterbukaan Informasi
Melalui pelatihan ini, perangkat Gampong Meunasah Timu diharapkan akan menjadi contoh bagi gampong-gampong....
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seluruh aparatur Gampong Meunasah Timu, Peusangan, Bireuen dilatih tentang keterbukaan informasi pelaksanaan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan
informasi publik (KIP).
Pelatihan berlangsung selama tiga hari mulai Senin (4/10/2021) di gedung Auditorium Ampon Chik Universitas Al
Muslim Peusangan.
Para peserta pelatihan mulai dari keuchik, sekretaris dan seluruh aparatur Gampong Meunasah Timu, serta unsur DPMG-PKB, PPID Bireuen, dan dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten
Bireuen M Zubair SH MH.
Kadiskominfo Persandian Bireuen, Zubair mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah perintah Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 yang wajib dilaksanakan oleh semua badan publik mulai dari pusat sampai ke desa dan lembaga non pemerintah lainnya sepanjang penggunaan dana bersumber dari APBN/APBD.
Melalui pelatihan ini, perangkat Gampong Meunasah Timu diharapkan akan menjadi contoh bagi gampong-gampong lainnya di Bireuen.
Zubair berharap agar setiap kecamatan pada awalnya dapat menciptakan satu gampong yang mampu menerapkan Undang-Undang KIP, sehingga keterbukaan informasi publik tingkat gampong dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
Zubair juga berharap kepada DPMG-PKB agar dapat mengatur dengan membuka satu klausul dalam peraturan bupati tentang penggunaan dana desa khusus untuk kegiatan pejabat pengelola informasi gampong sehingga
kewajiban pelaksanaan Undang-Undang KIP dapat berjalan lancar.
Pelatihan bagi aparatur gampong meunasah timu tersebut dipandu oleh Komisi Informasi Aceh dan Diskominsa Bireuen dengan dukungan dari LSM Kompak.(*)