Berita Lhokseumawe

Cegah Covid-19, Enam Napi Lapas Lhokseumawe Bebas Asimilasi, 1 Dapat Pembebasan Bersyarat

Rinciannya enam napi Lapas Lhokseumawe ini mendapatkan asimilasi dan satu napi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi 

Rinciannya enam napi Lapas Lhokseumawe ini mendapatkan asimilasi dan satu napi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tujuh narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIA Lhokseumawe mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat, Senin (4/10/2021).

Rinciannya enam napi Lapas Lhokseumawe ini mendapatkan asimilasi dan satu napi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tentu mereka adalah para napi yang sudah menjalani hukuman sesuai ketentuan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan pembebasan itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pemberian asimilasi merupakan langkah yang tepat mengurangi penularan Covid-19 di dalam lapas mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.

Mekanisme pembebasan, pihak lapas mengusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham RI. 

Setelah mendapatkan persetujuan, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).

Setelah diterbitkan SK tersebut langsung dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakan 

Adapun napi yang mendapatkan asimilasi kali ini adalah napi kasus penipuan satu orang, kasus Qanun 48 Nomor 6 satu orang,  kasus narkotika satu orang, kasus pertambangan minerba tiga orang.

Sedangkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah napi kasus kriminal umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved