Berita Aceh Jaya
Kabar Gembira, Polres Aceh Jaya Gratiskan Pengurusan SKCK, Syaratnya Sudah Jalani Vaksinasi Coid-19
"Selama bulan Oktober 2021, kita akan gratiskan SKCK bagi warga Aceh Jaya yang membutuhkannya," kata AKBP Harlan Amir, SE. Ak, MM.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya akan menggratiskan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga Aceh Jaya, dengan catatan sudah melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, pemberian SKCK secara gratis bagi warga Aceh Jaya yang membutuhkan tersebut dalam rangka peningkatan capaian vaksinasi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Sambungnya, pemberian SKCK gratis bagi warga yang membutuhkan tersebut khusus diterapkan pada bulan Oktober tahun 2021 dan merupakan penduduk Kabupaten Aceh Jaya.
"Selama bulan Oktober 2021, kita akan gratiskan SKCK bagi warga Aceh Jaya yang membutuhkannya," kata AKBP Harlan Amir, SE. Ak, MM didampingi oleh Kasat Intelkam, Iptu M Putra Yoni, SH.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.
"Jadi yang kita gratiskan itu hanya biaya untuk PNBP, sementara syarat administrasi lainnya tetap seperti biasa," terangnya.
Baca juga: Viral, Urus SIM dan SKCK Harus Membawa Bukti Sudah Divaksin, Polri Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Baca juga: Polda Aceh Bantah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Buat SIM & SKCK, Kabid Humas: Itu Hoaks
Baca juga: Ingin Mengurus SIM dan SKCK di Polres Aceh Utara, Catat Jam Kerja Selama Ramadhan
"Kita berharap, minat warga Kabupaten Aceh Jaya untuk mengikuti vaksinasi terus meningkat mengingat masih banyak banyak masyarakat yang masih belum divaksin Covid-19," pungkasnya.(*)