KTP
Pemerintah akan Tambah Fungsi KTP, Jadi Kartu Identitas Sekaligus NPWP Pajak
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan...
Sri Mulyani mengatakan RUU HPP hadir di saat yang tepat, sehingga membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.
Di sisi lain pandemi telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat dan menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.
Sehingga pemerintah harus menghadapi situasi kontraksi pendapatan negara yang sangat dalam. Sementara belanja negara tumbuh signifikan, yang menyebabkan defisit melebar.
"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani.
Ia pun menjelaskan RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, hingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, RUU HPP mengatur beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, penguatan reformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Sementara perluasan basis pajak, diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, dan pemungutan.
Lalu penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” jelas Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak"