Polisi Panggil Agen Penyalur
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Senin (4/10/2021)
* Terkait Diamankannya Pemilik Pangkalan Elpiji
REDELONG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Senin (4/10/2021) ini akan melakukan pemanggilan terhadap agen penyalur elpiji PT Beligat Jaya. Pemanggilan itu berkaitan dengan diamankannya S (63) yang diduga menjual elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga eceramn tertinggi (HET).
S yang merupakan pemilik pangkalan elpiji UD Aramiko Gas diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah, Jumat (2/10/2021) pukul 10.30 WIB di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, saat menjual elpiji 3 kg diluar wilayah kerja pangkalan miliknya.
Selain mengamankan S, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush, serta sebanyak 48 tabung elpiji 3 kg. Dari 48 tabung elpiji tersebut, sebanyak 30 tabung dalam keadaan berisi, dan 18 lagi kosong.
“Besok (Senin 4/10/2021 ini-red), kami akan melakukan pemanggilan terhadap PT Beligat Jaya, selaku agen penyalur gas elpiji 3 kg. PT Beligat Jaya dinilai bertanggung jawab terhadap kegiatan pendistribusian gas bersubsidi tersebut,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, Minggu (3/10/2021).
Diterangkan, pemanggilan tersebut guna memintai keterangan terkait sejauh mana pengawasan agen penyalur elpiji bersubsidi itu terhadap pangkalan dibawah naungannya. “Kami akan dalami sejauh mana keterlibatan agen penyalur karena mereka mengetahui bagaimana proses penyaluran dan juga untuk siapa elpiji 3 kg, terkait dengan wilayah penyalurannya,” ungkap Iptu Bustani.
Menurunya, terkait perkara ini tidak tertutup kemungkinan ada konspirasi antara agenpenyalur dengan pangkalan tersebut. “Dugaan kita, ada permainan kotor antara agen penyalur dengan pangkalan, ini akan kami dalami,” bebernya.
Mantan Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap agen penyalur gas bersubsidi tersebut akan dilakukan pada, Selasa (5/10/2021) atau Rabu (6/10/2021) ini. “Besok atau lusa kami akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik agen penyalur elpiji, yaitu PT Beligat Jaya,” ungkapnya.
Ditambahkan, terkait penyelidikan perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Bener Meriah. “Kita akan minta keterangan dari pihak Dinas Perdagangan terkait dengan pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi itu,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Bener Meriah juga akan meminta keterangan ahli dari pihak Pertamina, yaitu Junior Sales Eksekutif wilayah Aceh. Iptu Bustani juga mengingatkan bagi agen penyalur dan pangkalan lain di Bener Meriah untuk menyalurkan elpiji subsidi sesuai dengan hak dari pada masyarakat. “Jangan ada permainan dalam pendistribusian gas elpiji subsidi ini, agar tidak terjadi kelangkaan maupun permainan harga diatas HET. Sekali lagi saya tekankan jangan coba-coba bermain curang dalam hal ini, kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Secara terbuka Bustani juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan terhadap kecurangan pangkalan penyalur elpiji subsidi pemerintah ini.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-90ojkl.jpg)