Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Tiga Pria Selundupkan Sabu 31 Kg dari Thailand Sudah Lima Kali Ditunda, Ini Sebabnya 

Ini adalah penundaan kelima kali, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara belum siap dengan materi tuntutan. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Muhifuddin MH 

Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut. 

Sementara Mirza berperan sebagai perantara penghubung Mizal ke Hasballah. 

Lalu, Hasballah menghubungi Labon (nama panggilan) untuk menjemput sabu-sabu di Thailand. 

Ketiganya, Mizal, Hasballah, dan Mirza, dijanjikan Saiful akan diberi upah Rp 360 juta atau perbungkus Rp 12 juta, untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 30 bungkus di perairan Thailand. 

Baca juga: Kejari Pidie Blender Sabu-sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan 31 Perkara

Laboh menerima sabu-sabu di perairan Thailand pada 15 Januari 2021, lalu tiba di perairan Seunuddon pada 17 Januari 2021. 

Kemudian, Hasballah menguburkan 30 bungkus sabu-sabu tersebut di kawasan tambak, kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 12 Juli 2021.

Lalu, menyembunyikan dengan cara menanam ditambak, kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved